Mengenal Jenis HAM yang Diakui dan Contohnya, Baca Lebih Lanjut

Manusia terlahir dengan hak asasi yang menempel padanya, dan tak satu pun dari manusia lain berhak untuk mencabut hak tersebut. Hak asasi manusia atau HAM pun terdiri dari beberapa jenis. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai pengertian dan jenis HAM yang menarik untuk dipelajari.

Edelweis Lararenjana
Oleh Edelweis Lararenjana - Reporter
Mengenal Jenis HAM yang Diakui dan Contohnya, Baca Lebih Lanjut
Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Manusia terlahir dengan hak asasi yang menempel padanya, dan tak satu pun dari manusia lain berhak untuk mencabut hak tersebut. Hak asasi manusia satu setara dengan manusia yang lainnya. Tak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah, karena pada hakikatnya mereka sama-sama seorang manusia ciptaan Tuhan.

Hak asasi manusia atau HAM melekat pada manusia, individual dan otonom. Hak asasi manusia ada dalam setiap pribadi manusia tanpa perantara hubungan-hubungan sosial. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat individual (seorang manusia yang terisolasi pada prinsipnya mempunyai hak asasi manusia).

Hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya. Bila hal tersebut sampai terjadi, dampak yang terjadi adalah manusia akan kehilangan martabat diri yang menjadi inti nilai kemanusiaan.

Hak asasi manusia atau HAM terdiri dari beberapa jenis. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai pengertian dan jenis HAM yang menarik untuk dipelajari.

Pengertian HAM

Sebelum membahas tentang jenis HAM, Anda sebaiknya harus paham terlebih dahulu mengenai pengertian atau definisi dari Hak Asasi Manusia atau HAM itu sendiri. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak paling hakiki yang dimiliki oleh manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Oleh karena itu, terhadap hak asasi manusia, negara sebagai pelindung warganya diharapkan dapat mengakomodir kepentingan dan hak dari warga negaranya tersebut.

Melansir M. Yasir Alimi dalam buku Advokasi Hak-Hak Perempuan, Membela Hak Mewujudkan Perubahan, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, yang tepatnya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM didasarkan pada prinsip fundamental bahwa semua manusia memiliki martabat yang inheren tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, asal usul bangsa, umur, kelas, keyakinan politik dan agama.

Hak Asasi Manusia (HAM) dipercayai memiliki nilai yang universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu, nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.

Ciri-Ciri Khusus HAM

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:

a) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

b) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

c) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

d) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Jenis HAM

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, yang berlaku seumur hidup, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Terdapat bermacam-macam jenis HAM yang perlu diketahui, yaitu:

a) Hak-hak asasi pribadi atau personal rights

Ini adalah jenis HAM yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya. Hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut: Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat, hak kebebasan untuk memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan, dan kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

b) Hak-hak asasi ekonomi atau property rights

Ini adalah jenis HAM untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjual serta memanfaatkannya. Hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut: hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, hak kebebasan memiliki sesuatu dan hak memiliki atau mendapatkan pekerjaan yang layak.

c) Hak-hak asasi politik atau political rights

Ini adalah jenis HAM untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya. Hak-hak asasi politik ini sebagai berikut: hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya, dan hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

d) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

Ini adalah jenis HAM yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality. Hak-hak asasi hukum sebagai berikut: hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan hak untuk mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

e) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights

Ini adalah jenis HAM yang berkaitan dengan hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut: hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan pengajaran, dan hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

f) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights

Ini adalah jenis HAM yang berisi peraturan dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya. Hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut: hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan. Dan hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

HAM wajib dipenuhi oleh negara di mana individu tersebut berasal, untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis yang berjalan selaras dan seimbang antara hak dan kewajiban manusia.

Rekomendasi