Dalam Buku II KUH Perdata pasal 1162-1232, dikenal istilah hipotek yang mempunyai arti hak kebendaan yang sengaja diletakkan atas barang-barang tidak bergerak, dengan maksud mengambil pelunasan utangnya.
Pemilik benda yang dibebani hipotek dinamakan debitur (peminjam). Pemegang hipotek adalah untuk siapa diadakan hipotek itu dinamakan kreditur. Hak hipotek hanya berisi hak pelunasan utang dan tidak mengandung hak untuk menguasai atau memiliki.
Tetapi, hipotek memberikan hak untuk menjanjikan penjualan atas kekuasaannya sendiri apabila debitur tidak menepati janji pelunasan utangnya. Berikut ulasan selengkapnya mengenai apa itu hipotek yang perlu diketahui.
Advertisement
Pengertian Hipotek
Kata-kata hypotheek berasal dari hukum Romawi, yaitu hypotheca. Dalam bahasa beranda terjemahnya adalah onderzetting yang diterjemahkan dalam hukum Indonesia sebagai pembebanan.
Baik dalam hukum Indonesia maupun Belanda, istilah hypotheek ini telah diambir alih untuk menunjukkan salah satu bentuk jaminan hak atau tanah, mengutip Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Kompilasi Hukum Perikatan (1991: 15).
Sementara itu, menurut ketentuan pasal 1162 KUHP perdata, yang dimaksud dengan hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian bagi penlunasan suatu perikatan atau hutang.
Dapat disimpulkan bahwa hipotek adalah hak kebendaan yang padanya mengandung ciri-ciri benda yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dapat diperalihkan, dan lain-lain.
Advertisement
Hipotek di Indonesia
Hipotek diatur dalam pasal 1162-1232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan”.
Menurut Vollmar, hipotek adalah sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu nikmat dari sesuatu benda, tetapi hanya bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang.
Pemilik benda yang dibebani hipotek dinamakan debitur (peminjam). Pemegang hipotek untuk siapa diadakan hipotek itu dinamakan kreditur. Jika pada suatu ketika debitur ternyata tidak dapat melunasi utang-utangnya karena bangkrut, kreditur dengan perjanjian hipotek akan mendapat hak terlebih dahulu atas hasil penjualan barang jaminan tersebut dari pada kreditur-kreditur lainnya.
Dalam perjanjian hipotek, barang jaminan masih berada di bawah kekuasaan si peminjam. Hal ini berbeda dengan pinjaman gadai, yaitu pinjaman dengan jaminan barang bergerak, seperti perhiasan, sepeda motor, mobil dan sebagainya.
Advertisement
Sifat Penanda Hipotek
Salah satu sifat yang menandai hipotek adalah, bahwa hak itu bersifat kebendaan. Yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak yang memberi kekuasaan/wewenang langsung pada benda; memberikan hak untuk minta pemenuhan piutangnya pada kreditur terhadap hasil penjualan bendanya; dan dapat dipertahankan (dimintakan pemenuhannya) terhadap siapapun, yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas yang umum maupun yang khusus, juga terhadap kreditur dan pihak lawannya, mengutip Thomas Soebroto dalam buku Hukum Jaminan: Hipotek, Fiducia, Penanggungan.
Buku II KUH Perdata Pasal 1164 mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotek adalah:
- benda tidak bergerak yang dapat dipindah-tangankan;
- hak memungut hasil;
- hak opstal (numpang karang) dan hak usaha;
- bunga tanah;
- bunga sepersepuluh;
- pasar yang diakui pemerintah;
- kapal;
- pertambangan;
- dan hak konversi.
Tahun 1960, pemerintah telah berkeinginan untuk mewujudkan lembaga Jaminan yang disesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia. Setelah hampir 35 tahun, lahirlah Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah.