Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap MI (24), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemuda itu ditangkap lantaran memeras sejumlah uang kepada sebuah keluarga dengan modus akan menyebar foto porno anak perempuannya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengungkapkan, tersangka MI ditangkap setelah orang tua korban melaporkannya atas kasus pemerasan.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penjelasan Fatah, kasus tersebut bermula ketika WL, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI sejak Januari 2021. Tersangka memperkenalkan diri sebagai teman FD, anak perempuan WL. Korban WL yang merasa terganggu dengan pesan WA tersangka kemudian memblokir nomor MI.
Selang tiga bulan, tersangka MI mengirimkan foto anak korban tanpa mengenakan busana. Korban pun menanyakan maksud tersangka mengirimkan foto tak senonoh tersebut.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” jelas AKP Fatah, dikutip dari Instagram @madiun_info, Jumat (7/5/2021).
Advertisement