Warga Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur digegerkan dengan keberadaan makam misterius. Nisan makam yang tak diketahui asalnya itu bertuliskan nama Fulan.
Menindaklanjuti laporan dari warga, Polres Mojokerto melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sebagai pemberitahuan penyidikan kasus aborsi yang berkaitan dengan penemuan makam misterius di Dusun Sugihwaras itu.
Advertisement
Kasus Aborsi
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP terkait kasus aborsi dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
“Total ada delapan SPDP yang telah diterima Kejari Kabupaten Mojokerto dari penyidik Polres Mojokerto terkait perkara aborsi,” ujarnya, Kamis (4/3), mengutip dari laman Suara Mojokerto.
Pada akhir Februari 2021, Kejari Kabupaten Mojokerto menerima SPDP kasus aborsi tersangka berinisial N alias Nungki (perempuan).
Selanjutnya, pada Selasa (2/3/2021), Kejari Kabupaten Mojokerto menerima empat SPDP berkaitan kasus yang sama dengan tersangka RA, ZA, MAR dan S yang semuanya adalah laki-laki.
Pada Rabu (3/3/2021) siang, Polres Mojokerto kembali menyerahkan tiga SPDP kasus aborsi dengan tersangka nama-nama baru. Ketiga tersangka berinisial SPD, JWL, dan EWT, semuanya perempuan.
“Sehingga total ada delapan SPDP kasus aborsi tentunya berpotensi bisa bertambah,” ungkap Indra.
Setelah menerima SPDP itu, Kejari Kabupaten Mojokerto menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara kasus aborsi tersebut.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Para tersangka kasus aborsi dapat dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak 77B, UU Kesehatan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun.
“Kami sudah menyiapkan tim jaksa untuk melakukan penelitian apabila berkas hasil penyidikan sudah dikirim oleh penyidikan Polres Mojokerto ke Kejaksaan (Tahap 1),” terang Indra.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra membenarkan bahwasanya penyidik sudah mengirimkan SPDP kasus aborsi kepada Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Iya benar, memang sudah dikirim SPDP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kemarin, ya berkaitan dengan kasus aborsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, makam misterius bertuliskan “Fulan” menggegerkan warga Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/1/2021).
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian membongkar makam itu pada Minggu (17/1/2021) dini hari dengan menerjunkan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Kabupaten Sidoarjo. Pembongkaran makam dilakukan lantaran warga tidak mengetahui makam itu milik siapa, serta siapa yang melakukan pemakaman.
Kemudian hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kuburan tersebut merupakan kuburan bayi hasil aborsi.