Fidyah adalah Pengganti Ibadah Puasa Bagi Beberapa Orang, Ketahui Kategorinya

Fidyah adalah penggantian puasa bagi beberapa kategori orang yang termasuk di dalamnya. Seperti orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil dan lain sebagainya.

Rakha Fahreza Widyananda
Fidyah adalah Pengganti Ibadah Puasa Bagi Beberapa Orang, Ketahui Kategorinya
Ilustrasi puasa. iStock

Bagi setiap umat muslim, puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib untuk dijalankan, kecuali bagi mereka yang tidak mampu. Bagi mereka yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa, Islam telah mengatur ketentuan penggantinya. Jika masih kuat secara fisik akan diganti dengan qadha, namun jika lemah tubuhnya akan digantikan dengan fidyah.

Fidyah adalah penggantian puasa bagi beberapa kategori orang yang termasuk di dalamnya. Seperti orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil dan lain sebagainya.

Seperti dikutip NU Online, Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186). (Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa).

Lebih lanjut, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat menjelaskan beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Orang Tua Renta

Fidyah adalah penggantian ibadah puasa bagi beberapa orang. Yang termasuk juga di dalamnya yaitu orang tua renta. Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Kewajibannya nanti digantikan dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

2. Orang yang Sakit Parah

Fidyah adalah penggantian puasa yang juga berlaku kepada orang yang sedang mengalami sakit parah. Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan). Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah.

Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Fidyah adalah penggantian ibadah puasa yang juga berlaku pada wanita hamil serta menyusui. Ibu hamil dan wanita yang sedang menyusui diperbolehkan dalam Islam untuk meninggalkan puasa apabila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa serta mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

4. Orang Mati dalam Fiqih Syafii

Orang mati dalam keadaan fiqih syafi’i atau orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid (pendapat lama Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat baru Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih. Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, bila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris, baik berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222).

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Fidyah adalah penggantian ibadah puasa yang juga berlaku kepada orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan.  Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.

Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

Rekomendasi