Kemenag Palu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya

Kantor Kemenag Palu telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M. Simak detail lengkap mengenai nilai dan mekanisme penyaluran zakat fitrah di artikel ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenag Palu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya
Bulan Ramadhan mendorong refleksi diri, termasuk kewajiban zakat dan pajak; keduanya penting untuk kesalehan sosial dan kesejahteraan bersama. (Planet Merdeka)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim di wilayah Kota Palu. Keputusan penting ini diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026, menandai dimulainya periode pembayaran zakat.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah senilai Rp37.500 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Alternatifnya, umat Muslim dapat menunaikannya dengan 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Sementara itu, untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah. Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui saluran resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terpercaya. Pengumpulan zakat fitrah dan fidyah sendiri telah dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H, bertepatan dengan 19 Februari 2026.

Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Palu

Kemenag Kota Palu secara resmi mengeluarkan surat keputusan bernomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 pada tanggal 19 Februari 2026. Surat ini menjadi dasar hukum penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M. Keputusan ini penting untuk memastikan keseragaman dalam penunaian ibadah.

Untuk zakat fitrah, nilai yang harus ditunaikan adalah setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Angka ini telah melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang oleh pihak Kemenag Palu.

Selain zakat fitrah, Kemenag Palu juga menetapkan besaran fidyah. Fidyah adalah denda bagi umat Muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di kemudian hari. Besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp45.000 per hari, memberikan kejelasan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban ini.

Mekanisme Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah Kemenag Palu

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, menjelaskan bahwa pengumpulan zakat fitrah dan fidyah sudah dapat dilakukan sejak 1 Ramadhan 1447 H. Tanggal tersebut bertepatan dengan 19 Februari 2026, memungkinkan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban mereka. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan tertib.

Masyarakat di Kota Palu didorong untuk menyalurkan zakat mereka melalui lembaga resmi dan terpercaya. Saluran yang direkomendasikan meliputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu. Selain itu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di lembaga pemerintah maupun swasta juga dapat menjadi pilihan.

UPZ yang berlokasi di masjid-masjid di setiap wilayah Kota Palu juga berperan penting dalam pengumpulan zakat. Kemenag Palu berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini untuk memastikan zakat yang terkumpul dapat didistribusikan secara efektif kepada yang berhak menerima.

Peran KUA dan Sosialisasi Penetapan Zakat

Ahmad Hasni juga menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu untuk menyosialisasikan informasi ini. Para KUA diminta meneruskan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah kepada para imam masjid di wilayahnya masing-masing. Sosialisasi ini krusial agar informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain sosialisasi, para KUA juga memiliki tugas penting dalam pelaporan. Mereka diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian berbagai jenis zakat. Laporan ini mencakup zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait. Transparansi dalam pelaporan ini sangat ditekankan.

Surat penetapan besaran zakat ini ditujukan kepada berbagai pihak. Ini termasuk para imam masjid, badan amil zakat atau UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Kota Palu. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, dan Ketua Baznas Kota Palu.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi