Ketahui Tujuan Pancasila, Sebuah Ideologi yang Menjadi Falsafah Bangsa Indonesia

Sebagai sebuah ideologi dan dasar negara, Pancasila selalu layak untuk dikaji dan dipelajari kembali relevansinya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut penjelasan mengenai pengertian, fungsi dan tujuan Pancasila sebagai dasar dan falsafah bangsa Indonesia yang patut dipelajari.

Edelweis Lararenjana
Oleh Edelweis Lararenjana - Reporter
Ketahui Tujuan Pancasila, Sebuah Ideologi yang Menjadi Falsafah Bangsa Indonesia
Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia. Sebagai Dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sehingga, seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaedah hukum konstitusional, pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Sebagai dasar negara, Pancasila telah terkait dengan struktur kekuasaan secara formal. Sebagai sebuah ideologi dan dasar negara, Pancasila selalu layak untuk dikaji dan dipelajari kembali relevansinya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui perjalanan panjang negara Indonesia sejak kemerdekaannya hingga saat sekarang ini, Pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila tetap sebagai Dasar Negara, sekalipun interpretasi dan perluasan maknanya terkadang dipergunakan untuk kepentingan politik penguasa yang silih berganti.

Berikut penjelasan mengenai pengertian, fungsi dan tujuan Pancasila sebagai dasar dan falsafah bangsa Indonesia yang patut dipelajari.

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Mengutip dari Buku Pedoman Pancasila Untuk Perguruan Tinggi oleh Drs. H. M. Alwi Kaderi, M.Pd.I, pengertian Pancasila bila  dilihat secara harfiah (Etimologis) “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana), yang dapat dijabarkan dalam dua kata, yaitu Panca yang berarti lima, dan Sila yang berarti dasar. Sehingga Pancasila berarti lima dasar, yaitu lima Dasar Negara Republik Indonesia.

Istilah “sila” juga bisa berarti sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak dan moral. Istilah Pancasila menurut Prof. Darji Darmodiharjo, SH telah dikenal sejak zaman kerajaan Mojopahit pada abad XIV, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama Karangan Empu Prapanca, dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.

Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahsa Sansekerta) dia juga mempunyai arti pelaksanaan Kesusilaan yang lima, (Pancasila Krama), yang meliputi:

1. Tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa)
2. Tidak boleh mencuri (asteya)
3. Tidak boleh berjiwa dengki (Indriva nigraha)
4. Tidak boleh berbohong (amrswada)
5. Tidak boleh mabuk minuman keras (dama). (Dardji Darmodihardjo, et.al: 15).

Selain itu, dalam kitab Sutasoma juga terdapat semboyan “Bhinneka Tunggal Eka Tan hana dharma mangrua” yang mengandung arti meskipun agama itu kelihatannya berbeda bentuk atau sifatnya. Namun pada hakikatnya satu juga, Yang kemudian menjadi moto negara kita, yakni “ Bhinneka Tunggal Ika “ yang mengandung pengertian berbeda-beda tapi tetap satu.

Setelah tenggelam dalam proses penjajahan yang berkepanjangan, selanjutnya istilah Pancasila tersebut diangkat lagi kepermukaan oleh Bung Karno, yaitu dalam uraian pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia Merdeka, sehingga sering timbul anggapan bahwa tanggal 1 Juni 1945 dipandang sebagai lahirnya Pancasila.

Pada hal yang lebih tepat bahwa pada tanggal tersebut adalah hari lahirnya istilah Pancasila sebagai nama dasar Negara Indonesia. Dasar Negara kita yang kita kenal dengan nama Pancasila diterima dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah pada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.

Nama Pancasila itu sebenarnya tidaklah terdapat baik di dalam Pembukaan UUD 1945, maupun di dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu sendiri. Namun demikian cukup jelas, bahwa Pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita sebagaimana yang tercntum di dalam Pembukaan UUD 1945, alenia ke empat, yang berbunyi :

1. Ke-Tuhanan Yang Mahas Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusywaratan/ perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Landasan Filosofis Pancasila

Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Nilai-nilai itu adalah:

  1. bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, 
  2. berkemanusiaan yang adil dan beradab, 
  3. selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan,

Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Fungsi dan kedudukan Pancasila dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1. Fungsi Pokok

Secara yuridis, Pancasila sebagai dasar filsafat Negara terdapat dalam Pembukaan UUD1945 alinea IV. Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal itu meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam negara, moral negara, kekuasaan negara, rakyat, bangsa, wawasan nusantara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraaan lainnya.

Negara adalah lembaga kemasyarakatan dalam hidup bersama. Suatu negara akan hidup dan berkembang dengan baik manakala negara tersebut memiliki dasar filsafat sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara pada hakikatnya merupakan suatu sumber nilai bagi bangsa dan Negara Indonesia.

2. Fungsi Lain

Fungsi tambahan Pancasila ini berawal dari realisasi fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Sebagai dasar negara, nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam berbagai bidang, sehingga muncullah fungsi dan kedudukan lain selain sebagai dasar negara. Beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila tersebut adalah:

  1. Sebagai pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari. Semua segmen dan aktivitas masyarakat maupun penyelenggara Negara harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. 
  2. Sebagai jati diri bangsa. Para pendiri Negara Indonesia pada saat mempersiapkan dasar negara didasarkan pada suatu semangat untuk menemukan dasar negara yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia. Makna hidup bagi bangsa Indonesia tersebut ditemukan dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia yang merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia.
  3. Sebagai ideologi bangsa, Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Pancasila merupakan ideologi terbuka, artinya Pancasila merupakan kristalisasi dari ide-ide, cita-cita, keyakinan-keyakinan, masyarakat Indonesia sendiri, sehingga masyarakat sudah memilikinya.

Tujuan Pancasila

Tujuan Pancasila yang paling utama sebagai ideologi khusus bangsa Indonesia yang harus selalu dijunjung dan disematkan dalam setiap prilaku bernegara. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: …”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”.

Tujuan Pancasila di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.

Melalui pendidikan Pancasila, setiap warga negara RI diharapkan mampu memahami, mengalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945, serta pada saatnya dapat menghayati Filsafat dan Ideologi Pancasila. Sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia dalam melakukan profesinya.

Rekomendasi