Program investasi menjadi daya tarik bagi banyak pihak. Belakangan marak dijumpai investasi di bidang peternakan, mulai dari semut, lebah madu, sampai sapi perah. Minat masyarakat terhadap investasi di bidang peternakan banyak diminati karena investasi ini bisa mendulang keuntungan besar.
Kegiatan investasi tidak selalu berjalan lancar. Di berbagai tempat, ditemukan penipuan-penipuan yang merugikan para investor. Baru-baru ini, masyarakat Ponorogo Jawa Timur digemparkan dengan investasi bodong berkedok penggemukan sapi perah. Investasi bodong itu dilakukan oleh CV Tri Manunggal Jaya.
Merdeka.com menghimpun 5 fakta terkait kasus investasi bodong yang menggemparkan masyarakat Ponorogo. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang marak beredar.
Demi meminimalkan potensi kerugian, masyarakat yang berminat melakukan investasi di bidang apapun sebaiknya mencari tahu detail keterangan mengenai perusahaan atau perseorangan yang menawarkan program investasi.
Advertisement
CV Tri Manunggal Jaya yang dimiliki Hadi Suwito diduga melakukan wanprestasi kepada para mitranya mulai awal Januari 2020. Sebelum Januari 2020, pembagian profit antara mitra dengan CV Tri Manunggal Jaya tidak terkendala alias berjalan dengan lancar.
Advertisement
Paket-paket investasi berkedok penggemukan sapi perah ditawarkan secara door to door oleh pihak CV Tri Manunggal Jaya. Pihak perusahaan mengklaim bahwa programnya mendapat dukungan dari pemerintah.
Pemerintah memberikan subsidi sehingga harga sapi menjadi lebih murah. Perusahaan juga mengklaim bahwa mereka bekerjasama dengan pabrik susu terkenal.
Setelah diselidiki, modus subsidi pemerintah dan kerjasama dengan pabrik susu sebagaimana diklaim ternyata fiktif belaka.
Advertisement
Kepada para calon mitranya, CV Tri Manunggal Jaya menawarkan sejumlah paket penggemukan sapi perah. Paket-paket yang ditawarkan memiliki sejumlah harga berbeda.
Ada paket seharga 16 juta, 17 juta, dan 19 juta. Dari paket-paket tersebut, CV Tri Manunggal Jaya berjanji akan membagikan sejumlah profit dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dari setiap paket, para mitra dijanjikan keuntungan 2,3 juta per bulan. Tetapi pembagian profit itu tidak terlaksana.
Advertisement
Dalam catatan Didik Harianto, kuasa hukum salah seorang korban penipuan CV Tri Manunggal Jaya, korban penipuan sekitar 2000 orang dengan kisaran kerugian mencapai 200 miliar. Para korban melakukan investasi dengan cara membeli sejumlah paket penggemukan sapi perah yang ditawarkan CV Tri Manunggal Jaya.
Advertisement
Polres Ponorogo sudah menetapkan dua tersangka kasus investasi bodong berkedok penggemukan sapi. Keduanya adalah Hadi Suwito selaku pemilik CV Tri Manunggal Jaya dan Arie Setiawan yang merupakan bendahara perusahaan.
Dari pengakuan kedua tersangka, diperoleh keterangan bahwa uang dari para mitra tidak dibelikan sapi. Hasil penjualan paket penggemukan sapi digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti kantor, tempat fitness, kafe, dan beberapa aset lain yang diduga dititipkan ke pihak lain.