Pekerjaan Pemandu Karaoke Legal, 6 LC di Tuban Kena Razia karena Tak Punya Izin

Tidak semua pemandu karaoke memiliki kesempatan bekerja di tempat-tempat hiburan yang memiliki izin. Begini kronologi enam pemandu karaoke di Tuban dirazia Satpol PP.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Pekerjaan Pemandu Karaoke Legal, 6 LC di Tuban Kena Razia karena Tak Punya Izin
Ilustrasi karaoke. ©2022 Merdeka.com/Freepik

Pekerjaan pemandu karaoke atau yang dikenal dengan LC banyak digemari perempuan lintas usia. Mereka siap bekerja selama kenyamanan dan keamanannya terjamin.

Untuk itu, mereka yang tertarik menjadi LC biasanya memilih tempat-tempat hiburan yang memiliki izin operasi secara legal, seperti dilansir akun Instagram @tubannow.

Meski demikian, tidak semua pemandu karaoke memiliki kesempatan bekerja di tempat-tempat hiburan yang memiliki izin. Tak sedikit di antara mereka yang terpaksa bekerja diam-diam di tempat-tempat karaoke ilegal, seperti yang dilakukan enam pemandu karaoke di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Enam perempuan pemandu karaoke di Kabupaten Tuban terjaring razia petugas gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama anggota TNI, Subdenpom, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat.

Patroli gabungan yang dilakukan pada Sabtu (25/6) malam itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 

Mereka merupakan pemandu karaoke di dua warung yang menyediakan karaoke secara ilegal. Di warung Semi Jaya milik Arifin (59), terdapat empat pemandu karaoke yakni IDK (27) asal Tuban; SPY (45) asal Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten  Blora; NS (39) asal Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dan NPL (26) asal Desa Dorokadang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Kemudian, di warung Mbak Rufi’, ada dua pemandu karaoke yakniAZ (38) asal Desa Kali Tengah, Kecamatan Kenjeran, Kabupaten Mojokerto; dan ASK (27) asal Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

"Kami sita KTP dan KK, untuk miras nihil," tutur Kabid Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin, Minggu (26/6/2022).

Selain menyita KTP dan KK, petugas gabungan juga memberikan surat panggilan kepada para pemandu karaoke untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar. Keenam pemandu karaoke diminta menemui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Rabu (29/6/2022)  pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, menurut data Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Tuban, hanya ada 11 tempat hiburan karaoke yang berizin di Kabupaten Tuban. 

Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Tuban yang mengantongi izin beroperasi adalah A'as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (Kecamatan Jenu). Selain 11 tempat hiburan karaoke tersebut dinyatakan ilegal. 

Rekomendasi