Kasus Video Porno Kebaya Merah Masih Berlanjut, Pelaku Mengaku Banyak Pikiran
Merdeka.com - Beberapa waktu belakangan, publik dihebohkan dengan kasus video porno Kebaya Merah yang diproduksi di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Tak butuh waktu lama setelah video tersebut beredar di media sosial, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menangkap dua pelaku berinisial AH dan ACS.
Selain AH dan ACS, Polda Jatim juga menangkap seorang mahasiswi berinisial CZ yang juga terlibat dalam pembuatan video tak senonoh itu. Pelaku CZ merupakan perempuan kelahiran Denpasar, Bali, yang kini tinggal di Kabupaten Sidoarjo.
"Kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Surabaya, Rabu (16/11/2022).
Penangkapan CZ

Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, CZ bersama AH dan ACS membuat konten video threesome yang dikategorikan sebagai video porno.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga melalui salah satu media sosial lain, telegram," ujarnya, dikutip dari ANTARA.
Pada identitas KTP CZ terpampang status bahwa yang bersangkutan merupakan pelajar/mahasiswa. Namun, setelah didalami pihak kepolisian, CZ rupanya seorang make up artist (MUA).
Pengakuan CZ

©2022 Merdeka.com/Freepik
Pelaku CZ dan AH berteman, dan tersangka CZ mengaku diajak AH membuat video tak senonoh yang akhirnya menggegerkan publik itu.
"CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama ACS maupun AH. Membuatnya di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata Dirmanto.
Dia mengungkapkan, ketiga pelaku yang kini berstatus tersangka telah membuat konten video porno bersama sekitar 33 kali.
Sebelumnya, AH dan ACS telah dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya