3 Fakta Huru-hara LSM dan Apotek di Tulungagung, Dinas Kesehatan Lakukan Ini
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) melayangkan surat somasi ke sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Tulungagung mengeluhkan surat somasi dari LSM LPK RI terkait penjualan obat keras di luar resep dokter.
"Ada dua surat yang dilayangkan LSM ini ke apotek-apotek. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," ujar Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki di Tulungagung, Rabu (11/5/2022).
Kronologi Kejadian

Instagram/@erickthohir ©2021 Merdeka.com
Dalam surat pertama yang dilayangkan pada 28 April 2022, LPK RI menyebut pihak apotek telah menjual obat keras tanpa resep dokter. Pihak LPK RI pun meminta pemilik apotek menghadiri sosialisasi terkait obat keras. Namun, surat itu tak mendapat tanggapan dari para pelaku usaha apotek di Tulungagung.
Merasa tak digubris, LPK RI kembali melayangkan surat somasi ke beberapa pelaku usaha apotek. Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung meminta para pelaku usaha apotek tidak menanggapi somasi dari LPK RI.
"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," tegas Masduki, dikutip dari Antara.
Pemilik Apotek Terintimidasi
Masduki menegaskan, tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarara kefarmasian, termasuk apotek.
Menurut Undang-Undang yang berlaku, pihak yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian adalah Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, surat somasi dari LSM LPK RI, kata Masduki, membuat banyak pelaku usaha apotek merasa terintimidasi.
Menurut dia, kewenangan LSM sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik di sarana kefarmasian dan tak memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.
Ia menjelaskan bahwa apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.
Konfirmasi LPK RI

©2022 Merdeka.com/Freepik
Ketua Umum LPK RI, Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Kabupaten Tulungagung.
Surat itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah apotek menjual obat keras tanpa resep dokter. Salah satunya ialah obat antibiotik yakni amoxicillin.
“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” ujarnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya