Sebut UU KUHP Jajah Masyarakat, Jurnalis hingga Mahasiswa Sampaikan Dukacita

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) diwarnai aksi protes masyarakat di berbagai daerah. Aliansi Rakyat untuk Demokrasi menyebut UU KUHP adalah senjata negara menjajah rakyatnya sendiri.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Sebut UU KUHP Jajah Masyarakat, Jurnalis hingga Mahasiswa Sampaikan Dukacita
Demo Mahasiswa Menolak RKUHP. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) diwarnai aksi protes masyarakat di berbagai daerah. Sehari sebelumnya, pada Senin (5/12), Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik tabur bunga di depan gedung DPR RI sebagai bentuk protes atas matinya hati nurani pemerintah.

Pada hari yang sama dengan pengesahan KUHP oleh DPR, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang beranggotakan jurnalis, aktivis, dan mahasiswa berdemonstrasi di Tugu Yogyakarta. Massa aksi mengenakan pakaian hitam sebagai simbol dukacita atas pengesahan aturan yang dinilai sebagai bentuk penjajahan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri.

Dalam kesempatan ini, setiap perwakilan masyarakat sipil maupun individu melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka memprotes pasal-pasal bermasalah RKUHP yang dalam penyusunannya minim melibatkan partisipasi publik.

Tidak Transparan

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi mengungkapkan bahwa pembahasan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP dilakukan secara tidak transparan. Sementara itu, pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi yang pelaksanaannya berlangsung kilat.

Hasilnya, UU KUHP dicap sebagai aturan anti-demokrasi, menghambat masyarakat berpendapat melalui aksi demonstrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat, dan bersifat karet karena mengatur penodaan agama.

Tak hanya itu, pasal-pasal dalam UU KUHP juga multitafsir karena mengatur larangan penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme. Sebaliknya, UU KUHP memberikan keuntungan kepada koruptor dan melanggengkan celah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Salah satu pasal bermasalah yang banyak disorot masyarakat adalah Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pada bagian penjelasan dijelaskan bahwa pemerintah adalah presiden dan wapres, sementara lembaga negara terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Pasal Bermasalah

Pasal bermasalah lainnya tentang izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan secara langsung merupakan bentuk pembungkaman pers. Masyarakat juga dilarang menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dengan ketentuan tambahan delik aduan.

Padahal dalam negara demokrasi, kritik menjadi sesuatu yang seharusnya tak terpisahkan dari pemerintahan. Pasal-pasal kontroversial tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan pemerintah dalam UU KUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan pada tafsir yang beragam.

“Delik penghinaan tidak boleh digunakan sebagai alat menghambat kritik dan protes karena dapat membelenggu demokrasi. Kritik sebagai hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional semua warga negara. Hak tersebut juga merupakan bagian dari hak sipil politik,” demikian bunyi rilis pers Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang diterima Merdeka, Rabu (7/12).

Secara yuridis, hak tersebut tercantum dalam Pasal 18-21 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) di mana setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan mempunyai dan menyampaikan pendapat.

Aksi Protes

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh AJI Yogyakarta (@ajiyogyakarta)

Sementara itu, sebelum melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan RKUHP, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi telah memprotes rencana pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP melalui media sosial.

Mereka juga melakukan telaah dan kajian mendalam RKUHP bersama para akademisi untuk melihat pasal-pasal kontroversial. Nahasnya, hasil kajian yang direkomendasikan ke pemerintah dan DPR tak mendapat sambutan baik. Aliansi Rakyat untuk Demokrasi menilai UU KUHP ini merupakan kitab hukum pidana warisan pemerintah Belanda di era kolonial dahulu.

Berikut lembaga tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang menolak pengesahan RKUHP:

  1. LBH Yogyakarta
  2. AJI Yogyakarta
  3. BEM KM UGM
  4. LKiS
  5. PPMI DK Yogya
  6. IMM AR Fakhruddin
  7. Walhi Jogja
  8. Fam-J
  9. Social Movement Institute
  10. Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Yogyakarta
  11. BEM KM UMY
  12. dst

 

Baca Juga Grebeg Suran Baturraden 2026: Bupati Banyumas Perkuat Budaya dan Pariwisata Daerah
Halaman Berikutnya Pengakuan YouTuber Andra ST Usai Kecelakaan hingga McLaren Terbelah Dua
Rekomendasi