Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) diwarnai aksi protes masyarakat di berbagai daerah. Sehari sebelumnya, pada Senin (5/12), Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik tabur bunga di depan gedung DPR RI sebagai bentuk protes atas matinya hati nurani pemerintah.
Pada hari yang sama dengan pengesahan KUHP oleh DPR, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang beranggotakan jurnalis, aktivis, dan mahasiswa berdemonstrasi di Tugu Yogyakarta. Massa aksi mengenakan pakaian hitam sebagai simbol dukacita atas pengesahan aturan yang dinilai sebagai bentuk penjajahan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri.
Dalam kesempatan ini, setiap perwakilan masyarakat sipil maupun individu melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka memprotes pasal-pasal bermasalah RKUHP yang dalam penyusunannya minim melibatkan partisipasi publik.
Advertisement
Tidak Transparan
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi mengungkapkan bahwa pembahasan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP dilakukan secara tidak transparan. Sementara itu, pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi yang pelaksanaannya berlangsung kilat.
Hasilnya, UU KUHP dicap sebagai aturan anti-demokrasi, menghambat masyarakat berpendapat melalui aksi demonstrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat, dan bersifat karet karena mengatur penodaan agama.
Tak hanya itu, pasal-pasal dalam UU KUHP juga multitafsir karena mengatur larangan penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme. Sebaliknya, UU KUHP memberikan keuntungan kepada koruptor dan melanggengkan celah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Salah satu pasal bermasalah yang banyak disorot masyarakat adalah Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Pada bagian penjelasan dijelaskan bahwa pemerintah adalah presiden dan wapres, sementara lembaga negara terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Pasal Bermasalah
Pasal bermasalah lainnya tentang izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan secara langsung merupakan bentuk pembungkaman pers. Masyarakat juga dilarang menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dengan ketentuan tambahan delik aduan.
Padahal dalam negara demokrasi, kritik menjadi sesuatu yang seharusnya tak terpisahkan dari pemerintahan. Pasal-pasal kontroversial tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan pemerintah dalam UU KUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan pada tafsir yang beragam.
“Delik penghinaan tidak boleh digunakan sebagai alat menghambat kritik dan protes karena dapat membelenggu demokrasi. Kritik sebagai hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional semua warga negara. Hak tersebut juga merupakan bagian dari hak sipil politik,” demikian bunyi rilis pers Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang diterima Merdeka, Rabu (7/12).
Secara yuridis, hak tersebut tercantum dalam Pasal 18-21 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) di mana setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan mempunyai dan menyampaikan pendapat.
Advertisement