Wali Kota Semarang Terpilih Jadi Kepala LKPP, Pakar: Tak Boleh Rangkap Jabatan

Pada Senin (10/10) lalu, Presiden Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP di Istana Negara. Di saat yang bersamaan, sebenarnya pria yang akrab disapa Hendi itu masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Pakar Unsoed memperingatkan Hendi untuk tidak rangkap jabatan.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Wali Kota Semarang Terpilih Jadi Kepala LKPP, Pakar: Tak Boleh Rangkap Jabatan
Hendrar Prihadi. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Pada Senin (10/10) lalu, Presiden Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara. Pelantikan itu dibuat atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di saat yang bersamaan, sebenarnya pria yang akrab disapa Hendi itu masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2011. Ia memenangi dua kali Pilkada Kota Semarang, masing-masing pada tahun 2013 dan 2020. Ia bahkan disebut sebagai calon kuat Gubernur Jateng untuk menggantikan Ganjar Pranowo di Pilkada 2024.

Terkait terpilihnya Hendi sebagai Kepala LKPP, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Muhammad Fauzan mengatakan Hendi harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang.

“Undang-undang di negara kita melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” kata Fauzan dikutip dari ANTARA pada Senin (10/10). Lalu alasan apa lagi yang membuat orang nomor satu di Semarang itu harus menanggalkan jabatannya sebagai kepala daerah? Berikut selengkapnya:

Berdasarkan Pasal 122 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota merupakan seorang pejabat negara.

Sementara dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tentunya Hendrar Prihadi harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Apalagi akhir masa jabatannya masih lama,” kata Fauzan.

Prof Fauzan menjelaskan, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Hendrar Prihadi, Gubernur Jawa Tengah dapat menunjuk Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rayahu sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota hingga ditetapkan sebagai pejabat definitif atau hingga akhir masa jabatan.

Hal ini pernah berlaku pada Tri Rismaharini saat ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial. Saat itu ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan posisinya digantikan oleh Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana.

Demikian pula saat Gubernur Jateng Mardiyanto ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Saat itu posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Ali Mufiz. 

Saat disinggung apakah penunjukkan Hendi itu bernuansa politik, Fauzan tak menampik hal itu bisa saja terjadi. Namun apabila pertanyaan ini diajukan pada pihak yang mengangkat Hendrar Prihadi, mereka pasti akan menampik faktor politik itu dan menjawab karena sudah sesuai kapasitasnya.

“Orang menilai seperti itu ya bisa saja. Karena pertanyaannya apa tidak ada orang lain,” pungkas Fauzan.

Rekomendasi