Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diterapkan di DKI Jakarta. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB, Selasa (06/04). Penerapan peraturan ini dalam upaya pencegahan Virus Corona atau Covid-19.
Di samping itu, wilayah DKI Jakarta juga menjadi pusat penyebaran Virus Corona. Hingga Rabu (8/4) jumlah orang terinfeksi Covid-19 di Jakarta telah mencapai 1.369 kasus. Sehingga hal ini menjadi salah satu alasan menerapkan PSBB di DKI Jakarta.
Lantas apa saja isi peraturan PSBB apabila diterapkan? Simak 6 kegiatan yang dibatasi selama PSBB menurut Permenkes Nomor 9 tahun 2020 berikut ini.
Advertisement
Apabila PSBB telah resmi diterapkan maka semua sekolah akan diliburkan. Kegiatan proses belajar mengajar tetap berjalan, akan tetapi dilakukan di rumah masing-masing dengan menggunakan secara online.
Selama penerapan PSBB tempat kerja juga akan diliburkan. Sama seperti yang dilakukan para siswa, kegiatan bekerja juga dilakukan di rumah. Kecuali bagi para pekerja dengan profesi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum.
Advertisement
Selama penerapan PSBB maka kegiatan yang bersifat keagamaan akan dibatasi. Semua tempat-tempat ibadah akan ditutup. Kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah masing-masing, dengan jumlah terbatas dan tetap menjaga jarak.
Advertisement
Dengan diterapkan PSBB maka kegiatan di tempat umum juga akan dibatasi. Pembatasan ini meliputi jumlah orang dan pengaturan jarak. Sementara itu untuk pelayanan kesehatan serta kebutuhan dasar akan tetap beroperasi seperti biasa.
Dengan pembatasan di tempat umum seperti ini dinilai efektif untuk mencegah virus corona. Pasalnya virus corona akan cepat menyebar di antara kerumunan yang melibatkan banyak orang.
Advertisement
Salah satu tempat yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus corona lainnya ialah transportasi publik. Dalam menggunakan moda transportasi pengaturan jumlah penumpang dan jarak akan dibatasi. Sehingga hal ini dapat mencegah penularan virus corona.
Sementara itu, untuk moda transportasi yang membawa barang serta kebutuhan pokok berupa makanan dan pelayanan kesehatan akan tetap berlaku, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan penduduk.
Advertisement
Semua kegiatan yang berkaitan dengan kesenian serta sosial budaya akan dilakukan pembatasan. Hal ini untuk menghindari kerumunan masa yang dapat menyebabkan penularan virus corona.
Hal ini juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti olahraga, arisan yang melibatkan kerumunan masa, pendidikan hingga pertemuan atau rapat.