PPKM Level 2: Mal Hingga Kafe Bisa Buka Sampai Pukul 22.00

Safrizal menjelaskan pengaturan jam operasional pusat perdagangan, mall hingga kafe pada daerah berstatus level 2 beroperasi sampai pukul 22.00.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
PPKM Level 2: Mal Hingga Kafe Bisa Buka Sampai Pukul 22.00
Plaza Indonesia Tutup Akibat Covid-19. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Provinsi Jawa-Bali. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.

Pada periode kali ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan pengaturan jam operasional pusat perdagangan, mall hingga kafe pada daerah berstatus level 2 beroperasi sampai pukul 22.00.

"Pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan,minum, restoran, kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat," katanya dalam pesan singkat, Selasa (12/4).

Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam. Kemudian dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.

Selanjutnya sama dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga.

Khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.

"Diatur terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan," pungkasnya.

Rekomendasi