Diperingati Setiap Tanggal 31 Agustus, Begini Sejarah Keistimewaan Yogyakarta
Keistimewaan Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang, walau begitu peraturannya baru disahkan pada tahun 2012
Keistimewaan Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang, walau begitu peraturannya baru disahkan pada tahun 2012
Diperingati Setiap Tanggal 31 Agustus, Begini Sejarah Keistimewaan Yogyakarta
Setiap tanggal 31 Agustus diperingati sebagai Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanggal itu dipilih berdasarkan pengesahan UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 31 Agustus 2012 lalu.
Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 19 Agustus 1945, terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI yang membahas kedudukan Kooti.
Saat itu, Pangeran Purboyo selaku wakil dari Yogyakarta Kooti meminta Kooti dijadikan 100 persen otonom.
Pada 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti.
Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi, barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945.
Isi dektrit itu adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia.
Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, Yogyakarta yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kemudian keluar UU No. 3 Tahun 1950 yang menyebutkan bahwa Yogyakarta adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat provinsi bukan sebuah provinsi.
Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya.
Selanjutnya, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dan disahkan presiden pada 3 September 2012. Penetapan undang-undang ini berjalan cukup alot karena ada perdebatan pemerintah dengan DPR mengenai penetapan kepala daerah.
Kini, hari bersejarah itu diperingati setiap tahun. Pejabat daerah khususnya yang berada di lingkungan Pemda DIY mengenakan baju adat Jawa khas Yogyakarta setiap 31 Agustus. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.