Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus IMB dengan Mudah, Lengkap Beserta Persyaratannya

Cara Mengurus IMB dengan Mudah, Lengkap Beserta Persyaratannya ilustrasi rumah. pexels

Merdeka.com - Cara mengurus IMB perlu diketahui setiap orang. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah kepada pemilik resmi bangunan agar bisa mendirikan atau merawat bangunan. IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan.

Secara umum, Izin Mendirikan Bangunan adalah bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan dan merenovasi rumah. Selain itu, IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Cara mengurus IMB cukup mudah dan simpel. Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus IMB. Berikut cara mengurus IMB dan syaratnya yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber:

Cara Mengurus IMB

002 tantri setyorini

©2015 Picjumbo/Victor Hanacek

Cara mengurus IMB cukup praktis dan mudah dilakukan. IMB merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah kepada pemilik resmi bangunan agar bisa mendirikan bangunan baru, memperluas, mengarungi, ataupun merawat bangunan yang sesuai dengan persyaratan tertentu.

Ada beberapa langkah mengurus yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Cara mengurus IMB yang pertama, yaitu dengan mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

2. Bila bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.

3. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.

4. Lakukan pembayaran biaya pengukuran.

5. Setelah itu, tunggu sekitar seminggu, untuk melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.

6. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.Sementara itu, biaya mengurus IMB memperhatikan beberapa poin penting, yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, dan indeks lokasi serta tarif dasar.

Syarat IMB Rumah Tinggal

Cara mengurus IMB bisa diajukan dengan catatan rumah tinggal memiliki luas tanah kurang dari 1.000m2, kondisi tanah tidak harus kosong dan jumlah lantai maksimal tiga lantai. Beberapa syarat IMB yang perlu dipersiapkan, yaitu identitas pemohon atau penanggung jawab, bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan gambar arsitektur untuk bangunan rumah.

Berikut daftar dokumen syarat IMB lengkap untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal.

• Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan sebagai syarat IMB.

• Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

• Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/ HGB (Hak Guna Bangunan).

• Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berimpit dengan batas persil.

• Surat kerelaan tanah bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

• Ada izin prinsip dan pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota untuk syarat IMB terakhir.

• Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.

Syarat IMB Bangunan Umum

ilustrasi rumah

pexels

Syarat IMB yang harus dipenuhi dibedakan menjadi dua, yaitu bangunan umum bertingkat 8-9 lantai atau lebih dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Jenis bangunan ini memiliki beberapa syarat IMB dan alur yang berbeda dalam prosesnya. Berikut daftar yang perlu disiapkan untuk mengurus IMB dengan bangunan umum bertingkat sampai dengan 8 lantai:

• Formulir permohonan syarat IMB.

• Surat Kuasa (jika dikuasakan).

• Bukti pembayaran PBB.

• Izin Mendirikan Bangunan lama dan lampirannya (untuk permohonan mengubah/menambah bangunan)

• Bukti kepemilikan tanah

• Ketetapan Rencana Kota (KRK)/ RTLB

• SIPPT (untuk luas tanah 5.000 m2)

• IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, dan instalasi (legalisir asli)

• Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai).

(mdk/jen)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP