Soal Pergub Larangan Plastik, Gubernur Anies Masih Bahas Soal Sanksi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak akan terburu-buru untuk mengesahkan Pergub Larangan Plastik. Dia menyebut terdapat beberapa draf diperlukan revisi.
"Banyak substansi Pergub plastik itu yang harus dikoreksi. Jadi ini bukan cepat-cepatan keluar," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut yang dikoreksi salah satunya mengenai sanksi kepada pelanggar. Anies mengharapkan sanksi tesebut dapat mengubah perilaku masyarakat bukan hanya menjadi sorotan saja.
"Jadi ini harus didetailkan, sanksi jelas, dan variabel ketidaktaatannya ada agar kita lengkap. Jangan asal ada aturan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta segera melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergub tentang pengaturan penggunaan kantong plastik masih digodok.
"Betul (Pergub Plastik) sebetulnya sudah agak panjang yang kita siapkan, bukan saja mengenai soal pelarangan ya tapi fase-fase ya karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat," kata Anies di kawasan Monas, Rabu (19/12/2018).
Penegakan aturan pelarangan plastik, menurut Anies akan lebih kompleks karena wilayah sangat luas, dari tempat umum hingga rumah tangga.
"Ini berbeda dengan menegakkan aturan di jalan raya cukup di jalanan, kalau ini di semua tempat dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan dan lain-lain. Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan, nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan," tandas Anies Baswedan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya