Selama Perda belum direvisi, becak dilarang beroperasi di Jakarta
Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya masih akan menindak becak yang ketahuan beroperasi di Ibu Kota. Karena Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum masih berlaku.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana mengubah Perda tersebut. Alasannya karena aturan itu melarang becak beroperasi di ibu kota.
"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti iya ditindak dong, tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," kata Yani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/10).
Dia menjelaskan, meskipun melakukan penindakan, pihaknya tidak langsung menyita becak tersebut. Yani mengungkapkan, akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Sehingga selanjutnya baru dilakukan penindakan.
"Pokoknya begini, Satpol PP masih bertindak sebagai penegak Perda, belum ada yang berubah," jelasnya.
Kendati begitu, Yani menyebut terus melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, dia mengatakan, revisi Perda memang sering kali terjadi.
"Peraturan daerah itu harus ada evaluasi, apakah masih sesuai atau tidak dengan aspirasi di bawah," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi tersebut masih berupa usulan. Ia meminta agar media dan masyarakat tidak berburuk sangka dengan keberadaan becak.
"Perda Becak masih dalam usulan. Belum ada pembahasan," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/10).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya