Riza Sesalkan Masih Ada Perusahaan Non-esensial Kerja dari Kantor Selama PPKM Darurat
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyesalkan masih ada perusahaan beroperasional di kantor meski bukan sektor esensial. Di masa kebijakan PPKM Darurat, hanya perusahaan sektor esensial dan kritikal yang dapat masuk kantor itupun dengan batasan pegawai atau menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kami sesalkan, jadi jangan ada lagi kantor-kantor diam-diam bekerja, secara sembunyi-sembunyi," ucap Riza usai meninjau vaksinasi di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta Timur, Jumat (16/7).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong perusahaan bidang sektoral dapat berkontribusi lebih untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat. Anies menilai masih banyak perusahaan memanfaatkan sektor esensialnya dengan mengajukan izin bagi karyawannya untuk bekerja dari kantor.
Jika kondisi seperti ini tetap terjadi, kata Anies, mobilitas warga tetap tidak dapat berkurang. Itu akan berdampak pula dengan laju penularan Covid-19.
"Jangan sampai karyawannya sesungguhnya bisa bekerja dari rumah, tetapi kebijakan perusahaan mengharuskan mereka bekerja di kantor atau di tempat kerja maka terjadilah mobilitas yang tetap tinggi terjadilah potensi penularan," kata Anies di Mampang, Kamis (15/7).
"Maka itu saya minta kepada pimpinan perusahaan dihemat, kalau bisa bekerja di rumah biar mereka bekerja dari rumah," sambungnya.
Ia menyampaikan pada Rabu (14/7) Pemprov DKI Jakarta memakamkan 306 jenazah dengan protokol tetap (Protap) Covid. Angka ini, tegas Anies, tidak bisa sekadar dilihat sebagai statistik.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, saat ini peran masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah wajib saling bahu-membahu menjalankan kebijakan PPKM Darurat.
"Saya benar-benar berharap para pimpinan perusahaan para pemilik perusahaan menunjukkan sikap berkontribusi pada penanggulangan pandemi bukan berkontribusi menambah tingginya kasus Covid-19," lugasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya