Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap (Merdeka.com)

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Dalam rangka memperingati hari raya IdulAdha 1445 Hijiriah, Polda Metro Jaya, tidak akan menerapkan sistem ganjil-genap.


Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 17 dan 18 Juni 2024," tulis dalam keterangan TMC Polda Metro Jaya dikutip Senin (17/6).

Perihal ketentuan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Ketentuan lainnya juga dimasukkan dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.

"Pasal 3 ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap TIDAK DIBERLAKUKAN pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara.

Selain itu diharapkan untuk ke pengedar tetap mematuhi rambu lalu lintas.

Rekomendasi