Berlaku hingga 31 Desember 2023
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar nol persen yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Advertisement
Adapun kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
merdeka.com
Advertisement
“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” kata Lusiana dalam rilis resminya, Selasa (10/10).
Advertisement
Berikut syarat dan tata cara mengajukan BBN-KB ke-2 dan seterusnya.
SYARAT:
Sebelum pergj ke kantor Samsat terdekat, terdapat sejumlah berkas yang perlu disiaokan, yaitu sebagai berikut.
- BPKB asli beserta fotokopiannya.
- STNK asli beserta fotokopiannya.
- KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
- Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
- Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
Advertisement
Cara Pengajuan:
Proses yang harus dilalui pemohon dalam mengajukan BBN-KB ke-2 adalah sebagai berikut.
- Pembeli/Pemohon mendatangi kantor Samsat sesuai asal kendaraan.
- Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
- Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
- Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) dibagian Tata Usaha Polri setempat.
Advertisement
Cara Pengajuan (lanjutan):
- Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).
- Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.