Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Kanada dan Kamerun. Dua asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan satu asal Kanada berinisial BDD.
Ketga WNA itu dicokok karena diduga memiliki dan menyimpan dolar palsu. Dua warga Kamerun diciduk Selasa (6/5), sedangkan warga Kanada pada Kamis (22/5), di apartemen Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan kronologi penangkapan. Ketiganya ditangkap saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan dan mencurigai gerak-geriknya.
"Petugas lalu memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat. Petugas Imigrasi curiga terhadap fisik dari uang dolar tersebut. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dolar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu," kata saat konferensi pers di Markas Dirjen Imigrasi Jakarta, Selasa (27/5).
Usai dipastikan palsu, Yuldi mengatakan status hukum TFN menjadi tersangka terkait kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Saat dijumlahkan, total ada 2.500 dolar palsu Amerika Serikat disita senilai Rp40,7 juta.
Advertisement
Peran Pelaku
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Kanada dan Kamerun. Dua asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan satu asal Kanada berinisial BDD.
Ketga WNA itu dicokok karena diduga memiliki dan menyimpan dolar palsu. Dua warga Kamerun diciduk Selasa (6/5), sedangkan warga Kanada pada Kamis (22/5), di apartemen Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan kronologi penangkapan. Ketiganya ditangkap saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan dan mencurigai gerak-geriknya.
"Petugas lalu memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat. Petugas Imigrasi curiga terhadap fisik dari uang dolar tersebut. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dolar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu," kata saat konferensi pers di Markas Dirjen Imigrasi Jakarta, Selasa (27/5).
Usai dipastikan palsu, Yuldi mengatakan status hukum TFN menjadi tersangka terkait kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Saat dijumlahkan, total ada 2.500 dolar palsu Amerika Serikat disita senilai Rp40,7 juta.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari.
"Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023,” kata perempuan karin disapa Puji dalam kesempatan senada.
Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa, dia mengaku tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Sementara BDD, Puji menambahkan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Kendati saat diperiksa, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, FJN dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, tindakan keduanya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Diketahui, saat ini Imigrasi masih mendalami bagaimana para WNA tersebut memiliki dolar palsu, maksud dari menyimpan barang tersebut dan siapa korban dari dolar palsu jika diperjualbelikan.