Penyidik Polda Metro Jaya mengukapkan fakta baru di kasus anak bos prodia, Arif Nugroho (AN) yang melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dengan dugaan penggelapan mobil. Rupanya Evelin menjual mobil Lamborghini Arif mencapai miliaran Rupiah.
"Mobil lambo tersebut dijual oleh tersangka EDH melalui JK. Dan terjual seharga 5,5 M," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2).
Ade mengatakan, mobil itu kemudian dijual kepada JK yang saat ini berstatus sebagai suami Evelin. Namun, dia belum merinci digunakan untuk apa uang hasil penjualan mobil mewah milik anak prodia itu.
Saat ini Evelin sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penggelapan dan penipuan usai dilaporkan oleh mantan kliennya itu.
"Dalam pelaksaan gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan kemaren hari Kamis, 20 Februari 2025, berdasarkan fakta penyelidikan yang didapatkan oleh tim penyidik, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," jelas Ade.
Kendati demikian, terhadap Evelin belum dilakukan penahan oleh penyidik. Sementara itu, suaminya masih berstatus sebagai saksi.
Arif melaporkan mantan kuasa hukumnya EDH terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 27 Januari 2025.
Saat itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu menyelesaikan masalah hukum kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang remaja seharga Rp3,5 miliar. Hanya saja hasil dari penjualan itu tidak pernah diterima oleh Arif dan mengalami kerugian Rp6,5 miliar.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti dan menetapkan Evelin sebagai tersangka.