Tagih Biaya Kencan Rp400 Ribu, PSK Malah Ditikam Pelanggan hingga Mengerang Kesakitan

Korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat. Pelaku kemudian berjanjian menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut pada Jumat (23/6) malam.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Tagih Biaya Kencan Rp400 Ribu, PSK Malah Ditikam Pelanggan hingga Mengerang Kesakitan
Penusuk PSK di Palmerah Ditangkap. Ady Anugarahadi/Liputan6.com

Nasib nahas dialami perempuan berinisial SMJ (34). Pekerja Seks Komersial (PSK) ini ditikam pelanggan usai melayani pelaku hubungan intim di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6) lalu.

Pelaku berinisial SB (22), warga Bogor, Jawa Barat. Akibat ulahnya, SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan (Rutan) usai ditangkap anggota Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat. Pelaku kemudian berjanjian menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut pada Jumat (23/6) malam.

"Pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6).

Selesai berhubungan intim, korban lantas menagih jasa pelayanan Rp400 ribu. Namun pelaku yang tidak bisa membayar malah mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong-tolong takut dibunuh," ujar dia.

Korban Sempat Melawan

Korban sempat melawan, namun pisau yang jatuh berhasil diambil pelaku dan kembali menyerang korban. Serangan menyasar arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali mengakibatkan korban mengerang teriak meminta pertolongan.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," kata dia.

Tak lama, polisi mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna cokelat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna cokelat milik korban.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.

Rekomendasi