Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Penumpang KRL Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek kini tidak lagi wajib mengenakan masker selama dalam keadaan sehat. Kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Penumpang KRL Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Penumpang berada di dalam gerbong KRL Commuter Line di tengah pelonggaran aturan menggunakan masker di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2023). ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi