Mantan Kapolda Sumber Irjen Teddy Minahasa resmi melawan Polri. Teddy mengirim surat banding setelah dipecat lantaran terlibat kasus peredaran narkoba.
"Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding (maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP)," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6).
Polri menjelaskan pengajuan memori banding ini dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja. "Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping)," ujar dia.
Advertisement
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa banding atas putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang etik adalah memecat Irjen Teddy dari Polri karena terlibat kasus narkoba.
"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba. "Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
Sementara, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.