Jaksa mengajukan banding terkait vonis 17 tahun penjara terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara. Vonis 17 tahun penjara itu sebelumnya dijatuhi Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Dody dalam sidang digelar pada Rabu (10/5) lalu.
"Iya (ajukan banding)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (18/5).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah diterima sejak dan tercatat pada tanggal 16 Mei 2023.
Selain Dody, jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Terdakwa lain juga kita ajukan, karena mengantisipasi terdakwa lain itu mengajukan upaya hukum banding juga," ujar dia.
Advertisement
Pada saat persidangan, Dody mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
Dody meyakini bahwa dirinya merupakan korban kejahatan atasannya Teddy Minahasa.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," tegas Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Saya beritahu kepada seluruh anggota polri sebagai kasih contoh bahwa saya dikorbankan," sambungnya sambil mengacungkan tangan.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman terhadap Dody dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 20 miliar. Hakim berkeyakinan kalau Dody turut terlibat dengan jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Atas dasar itu, hakim meyakini Dody telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai AKBP Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.