Satlantas Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan anak polisi inisial ARP (26) sebagai tersangka kasus kecelakaan menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur. Berkas perkara yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Berkas dipenuhi dilengkapi sampai tanggal 8 Mei, penyidik telah memenuhi berkas perkara dan melakukan tahap satu ke Kejari Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers, dikutip Senin (15/5).
Trunoyudo mengatakan, penyidik masih menunggu keputusan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam mempelajari syarat formil dan material. Guna menentukan apakah dinyatakan lengkap (P21) atau ada yang perlu dilengkapi (P19).
"Dari PMJ dengan adanya semua menjadi perhatian publik, jauh sebelum ini. Sekira November proses penyidikan ini sudah berjalan dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan kami yakinkan penyidik akan bekerja secara proporsional prosedur dan profesional," ujarnya.
Advertisement
Penetapan Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menyebut ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
"Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat," kata Darwis.
"Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," tambahnya.
Darwis mengatakan dari ketiga korban ayah, ibu, dan anak yang mengalami luka berat yakni Giuseppe. Ia mengalami cidera pada engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus. Akibatnya, korban mengalami kecacatan.
"Mengakibatkan beliau yang cacat, jadi pergelang kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktivitas. Sehingga saat itu juga ada 3 bulan lebih beliau tidak bisa beraktifitas kantor sehingga kalau menurut kami, kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat," sebutnya.
Advertisement
Curhatan Korban Viral
Sebelumnya, Giuseppe Arraya Samino beserta kedua orang tuanya, Samino Mendje dan Maryana Damian mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo. Giuseppe bahkan mengalami kelumpuhan pada kakinya akibat kecelakaan itu.
"Pada hari ulang tahunnya dengan memanjatkan doa serta harapan dalam lubuk hatinya, saya, Josep terus bersyukur dan pasrah dengan mengingat kejadian pada pertengahan tahun 2022 lalu yang membuat kaki kanan saya cacat," kata korban lewat akun twitter pribadinya, @arrayagiuseppe.
Dia menceritakan insiden kecelakaan itu berawal dari Toyota Kijang Grand berpelat B 2172 CV yang dikendarai Samino Mendje dan Maryana Damian kedua orang tuanya mogok di pinggir jalan tepi kanan. Giuseppe datang mengendarai sepeda motor Vespa untuk membantu memperbaiki mesin.
"Dari arah belakang oleh Kijang Innova Silver berpelat nomor B 1909 PRL yg dikemudikan seorang anak muda, "ARP", di jalan RA Fadillah Cijantung, Jaktim," katanya.
Ketika itu Giuseppe dan ayahnya terpental dan mengalami luka berat. Sementara ibunya duduk di kursi penumpang bagian kiri paling depan juga tak luput dari luka-luka akibat hantaman mobil yang dikendarai ARP.