Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah merampungkan seluruh perkara peredaran narkoba melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Namun Teddy Minahasa masih belum masih menjalani proses sidang etik dan profesi Polri.
"Sampai sekarang belum kan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap," kata tim kuasa hukum Teddy, Anthony Djono saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Djono mengaku mendapatkan informasi sidang etik dan profesi Teddy Minahasa baru akan dilakukan setelah vonis sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga sampai saat ini Teddy Minahasa masih berstatus polisi aktif dengan pangkat Inspektorat Jenderal.
"Karena masih berproses banding berarti masih lama itu, sampai kasasi nanti. Nanti kalau tiba-tiba di (tingkat) banding dinyatakan tidak bersalah gimana," ujar Djono.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Dody Prawiranegara, Adriel Purba menyebut kliennya juga belum menjalani sidang kode etik polisi. Namun dalam beberapa pekan baru digelar.
"Belum (sidang etik dan profesi Polri). Paling seminggu dua minggu lah habis (vonis)," ucap Adriel.
Dia juga menyampaikan hal serupa dengan Djono apabila sidang etik baru akan digelar setelah status hukum eks Kapolres Buktitinggi itu sudah inkrah.
"Harusnya inkrah dulu kalau itu," jelas dia.
Advertisement
Adapun dalam kasus narkoba ini terdapat tiga polisi yang masih berstatus aktif selain Teddy. Di antaranya Dody, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana penjara seumur hidup. Dirinya terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkoba hingga menikmati hasilnya.
Sementara Dody dan Kasranto juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan usai terlibat kasus narkoba dengan Teddy Minahasa.
Sedangkan Aiptu Janto hanya dijatuhi hukuman selama 9 tahun 13 tahun penjara juga turut terlibat di pusaran kasus narkoba Jenderal bintang dua itu.
Mereka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.
Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati.
Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa.
Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.