Linda dan Syamsul Ma'arif Masih Pikir-Pikir Banding Terkait Vonis Kasus Narkoba

Linda sebelumnya divonis 17 tahun penjara dan Syamsul 15 tahun penjara.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Linda dan Syamsul Ma'arif Masih Pikir-Pikir Banding Terkait Vonis Kasus Narkoba
Linda di Sidang Vonis. Rahmat Baihaqi

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Syamsul Ma'arif masih pikir-pikir mengajukan banding usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Linda sebelumnya divonis 17 tahun penjara dan Syamsul 15 tahun penjara.

"Buat dua terdakwa lainnya, Linda dan Syamsul masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Tadi saja, ketika saya menanyakan kepada Linda, dia masih sedih-sedih jadi saya mau menenanginya terlebih dahulu," ujar kuasa hukum Linda dan Syamsul, Adriel Viari Purba kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Adriel mengatakan bakal berjuang hingga akhir setelah vonis dijatuhi majelis hakim kepada Linda dan Syamsul.

Pasal Menjerat Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif

Sebagaimana diketahui, para terdakwa terbukti telah melanggar tindak pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka divonis dengan ganjaran hukuman penjara yang berbeda. Linda divonis dengan 17 tahun penjara bersama dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Kasranto.

Sedangkan, Syamsul Ma'arif dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Mereka juga turut didenda sebesar Rp2 miliar beserta subsidier 6 bulan penjara.

Dody Prawiranegara Banding

Sementara itu, terdakwa Dody Prawiranegara mengajukan banding usai divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Pernyataan tersebut langsung disampaikan Dody di ruang sidang usai divonis oleh majelis hakim.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri sebagai kasih contoh bahwa saya dikorbankan," sambungnya sambil mengacungkan tangan.

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

Rekomendasi