Arogan dan Bawa Senjata di Jalan, Ini Pengakuan David 'Koboi Tomang' ke Penyidik

David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Arogan dan Bawa Senjata di Jalan, Ini Pengakuan David 'Koboi Tomang' ke Penyidik
koboi tol tomang ditangkap. ©2023 Merdeka.com/rahmat baihaqi

David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin. Hanya bisa menyesali perbuatan arogannya, sebagaimana disampaikan David kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara menyesal," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus kepada wartawan, Sabtu (6/5).

Selain itu, Polda Metro Jaya melakukan juga langsung melakukan penahanan terhadap David. Usai berhasil ditangkap ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (5/5) sore

"Ditahan. Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi telah tetapkan 'koboi' David Yulianto (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.

"Untuk itu kami akan sampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat (5/5).

Pada saat kejadian, David melakukan penganiayaan terhadap Hendra, bahkan sempat menodongkan sebuah senjata yang rupanya senjata itu ada sebuah airsoft gun.

"Adanya pelaku melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata pada sekitar pukul 23.26 WIB," katanya.

Tidak hanya itu, pada saat kejadian, mobil sedan merk Mazda yang dikendarai menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas dasar itu, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rekomendasi