Tolak Masuk Grup WA, Alasan Yudo Andreawan Pukul dan Ludahi Temannya di Mal GI

Pelaku pembuat onar yang viral di media sosial, Yudo Andreawan ternyata dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus tindakan yang tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan serta pencemaran nama baik.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Tolak Masuk Grup WA, Alasan Yudo Andreawan Pukul dan Ludahi Temannya di Mal GI
Yudo Andreawan. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Pelaku pembuat onar yang viral di media sosial, Yudo Andreawan ternyata dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus tindakan yang tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan serta pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/261/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pihak pelapor atas nama Reinhard Richard Arnindyo Wattimena. Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

"Betul (laporan awal Yudo)," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Tertulis dalam laporan itu telah terjadi tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Yudo terjadi pada 14 Januari 2023 di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Bermula dengan Yudo yang ingin membuat grup melalui aplikasi WhatsApp.

"Awalnya pelaku ini membuat grup, dimana grup ini semua rekan-rekannya teman-teman dimasukkan ke dalam grup WA. Dimana dalam Grup WA itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan, padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada. Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali," jelas Yuliansyah.

Janjian Bertemu

Korban yang akhirnya memutuskan tidak ingin masuk grup, Yudo pun mencaci maki korbannya disertai dengan kata-kata hinaan di dalam grup tersebut. Namun salah satu anggota grup melaporkan caci makian Yudo ke korban.

Korban pun memutuskan untuk meminta bertemu dengan Yudo dengan alasan ingin menyelesaikan masalah di antara keduanya. Mereka pun sepakat untuk bertemu di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat dan terjadilah perselisihan.

"Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke PMJ," jelas Yuliansyah.

Dalam laporan itu, Yudo dilaporkan dengan pasal pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 351 pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kembali Berurusan dengan Kepolisian

Aksi pelaku yang berbadan gempal itu viral yang diunggah ulang oleh akun menfess @txtdrjkt memperlihatkan seorang pria marah-marah karena tidak sengaja senggolan dengan penumpang lain di Stasiun Manggarai.

Pria yang marah-marah itu terlihat mengenakan kemeja warna krem atau abu-abu muda dan tampak berlari. Ia juga diikuti oleh sejumlah petugas keamanan stasiun Manggarai yang mencoba melerainya saat sedang berteriak marah ke penumpang Commuter Line lainnya.

Kepolisian pun berhasil menangkap pelaku pada dini hari tadi.

"Kami amankan sekitar 02.00 WIB dini hari tadi," ucap Yuliansyah.

Rekomendasi