Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara menyisakan sejumlah persoalan. Terbaru, perihal terbitnya izin mendirikan Bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina.
Terkait hal ini, Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena buka suara. Dia menyatakan, warga di Tanah Merah mengantongi IMB kawasan bukan IMB per-orangan.
"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," katanya di lokasi, Minggu (5/3).
Advertisement
Dia menerangkan, terbitnya IMB kawasan berarti warga diizinkan mendirikan bangunan. Suhaena menegaskan, IMB kawasan tak ada sangkut-pautnya dengan lahan.
"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," jelasnya.
Suhaena mengatakan, dengan mengantongi IMB artinya warga sah secara hukum bermukim di tanah merah.
"Iya seperti itulah (Artinya masyarakat legal tinggal di sini)," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com