Kepala Erick Jonshon Saputra Simangunsong hanya bisa tertunduk. Kedua tangan diborgol.
Dua polisi bersenjata laras panjang mendampingi Erick yang digelandang ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Erick merupakan salah satu dari tujuh debt collector yang terseret kasus penarikan mobil milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta. Dia baru saja ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu (1/3) dini hari.
Rombongan polisi yang membawa Erick tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3) pukul 13.30 WIB.
Sosok Erick terekam kamera sedang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi ketegangan antara Clara Shinta dengan debt collector.
Kegarangan Erick Johnson Saputra Simangunsong sirna begitu ditangkap polisi. Kini, dia hanya diam seribu bahasa dengan kepala ditutupi hoodie.
Erick saat itu memang mengenakan kaos biru dongker dilapisi hoodie yang dipadu celana jeans pendek berkelir hitam.
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, Erick Johnson Saputra Simangunsong berhasil ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu (1/3) dini hari.
"Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3).
Hengki menerangkan, penangkapan ini hasil kerjasama antar polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya.
"Tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," ujar dia.
Hengki menerangkan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengejar para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP. "Dan meresahkan masyarakat," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com