Anggota Bagren Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih kembali menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan Bripka Madih didampingi kuasa hukum untuk melengkapi administrasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan milik orangtuanya ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri.
"Melengkapi bukti administrasi yang kita lakukan dan sekaligus pendampingan BAP Bapak Madih," kata kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang kepada wartawan, Kamis (16/2).
Charles mengatakan, pemeriksaan sudah berlangsung namun ditunda setelah ba'da Dzuhur.
Dia mengatakan, pemeriksaan kali ini Bripka Madih membawa bukti administrasi seperti girik serta surat keterangan ahli waris, dan surat kematian.
"Sudah, jadi kemarin belum bisa girik dan lain-lain. Hari ini kita membawa girik C191 dan girik 815. 2 objek ini yang dipermasalahkan. Selain itu kita juga bawa surat keterangan ahli waris, surat kematian. Kita juga membawa 2 surat pernyataan pengakuan dari salah seorang yang kita laporkan di sini bahwa 'kami membeli tanah tersebut dari seorang yang bernama Boneng', di mana Boneng bukan pemilik sah atau ahli waris dari Nyimin," ujar dia.
Selain sederet bukti itu, Charles mengatakan, Bripka Madih juga membawa sebuah surat pernyataan dari Boneng, yang menurutnya bukan pemilik sah tanah milik orangtua kliennya. Bukti itu pada pekan lalu belum disiapkan kubu Bripka Madih.
"Boneng ini sudah almarhum sudah menberikan pernyataan bahwa itu bukan tanah dia, bukan tanah pewaris dia, dan dia berjanji tidak akan mengalihkan menjual dan memindahkan tanah atau pohon di bangunan tersebut bukti ini Minggu kemarin belum kita persiapkan. InsyaAllah ke depan mudah-mudahan berjalan," ujar dia.
Advertisement
Selain membawa bukti dan menjalani pemeriksaan, menurut dia, tujuan lain kliennya menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Agenda kedua kesini dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik terhadap oknum-oknum penyidik dan beberapa pejabat di Polda Metro Jaya sehubungan dengan perkara kasus pelaporan dari Bapak Bripka Madih," ujar dia.
Namun Charles mengaku belum bisa menyampaikan siapa saja penyidik dan pejabat Polda Metro Jaya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Nanti akan disampaikan berapa (penyidik dilaporkan), siapa aja apa jabatannya. Karena ada beberapa pejabat utama yang akan kita laporkan. Nanti setelah kami melakukan pelaporan setelah menerima tanda bukti ke Divisi Propam baru kami akan menyampaikan siapa saja, apa saja jabatannya yang akan kita laporkan," ucap dia.
Advertisement
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfrontir antara Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara dengan seorang Anggota Polisi berinisial TG yang kini telah pensiun atau merupakan purnawirawan, guna membuktikan klaim adanya pemerasan terhadap keluarga Bripka Madih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan klaim Bripka Madih yang mengaku diperas oleh TG saat melakukan pengurusan tanah, tidak memiliki bukti.
Saat ditanya terkait pemerasan yang dialaminya, Bripka Madih hanya terdiam. Ia malah langsung memeluk dan meminta maaf kepada TG.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu," ucap Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).
Trunoyudo menjelaskan dari hasil konfrontir antara Bripka Madih dengan TG, semuanya mengaku adanya objek laporan pada tahun 2011 yang dilayangkan ibunda Bripka Madih, Halimah terkait objek tanah seluas 1.600 meter.
"Halimah, ibu Madih, dan benar objek 1.600 meter persegi, dan tidak dibantah oleh Bripka Madih. Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi, ketika dikonfrontir ketika ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah," katanya.
Kemudian untuk keterangan tempat, lanjut Trunoyudo, keduanya memiliki kesesuaian dengan proses laporan di Kantor Ditreskrimum di Kamneg yang di sana turut memuat sekitar belasan penyidik.