Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar soal aksi brutal pengemudi Toyota Fortuner merusak mobil Honda Brio. Peristiwa itu yang terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya," kata Mahfud melalui akun Twitternya dilihat Senin (13/2).
Mahfud menyebut, bahwa masyarakat perlu mengetahui hal ini. Kata dia, hal ini tak boleh terjadi.
"Tapi apa pun, yang begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak," ujar Mahfud.
Advertisement
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap inisial GR (24), sopir Fortuner yang melakukan tindak anarkis terhadap pengendara mobil sedan Brio kuning inisial AW (39) pada kemarin sore, Minggu (12/2). Namun usai pemeriksaan tersebut pelaku tidak langsung ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tindakan perusakan oleh GR tergolong ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Merujuk pada pasal 406 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'
Meskipun GR sempat kooperatif dengan pihak polisi dengan menyerahkan diri untuk dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan, Ade Ary menegaskan proses hukum akan tetap berlangsung. Adapun dalam pemeriksaan itu GR ditemukan dengan korban AW.
"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelas Ade.