Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta menolak penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di Ibu Kota. Penolakan ini disampaikan saat Komisi B menggelar rapat bersama pemerintah provinsi (Pemprov) DKI.
Rapat tak berlangsung lama. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memutuskan untuk menunda rapat tersebut karena absennya Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Biro Hukum. Hanya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang hadir mewakili pihak Pemprov.
Anggota Komisi B dari Fraksi NasDem, Hasan Basri Umar mengatakan bahwa jalan di Jakarta dibangun dengan pajak rakyat. Seharusnya warga tidak perlu membayar jika ingin melalui jalan tersebut.
“Jalan ini kan dibangun pakai pajak masyarakat, masa kita lewat situ harus bayar? Itu kan sama dengan memindahkan kemacetan ke tempat yang lain. Saya ambil saja contoh Jl Gajah Mada, di dalamnya masyarakat yang tidak mampu juga. Jalan satu-satunya mereka menuju keluar harus lewat Jl. Gajah Mada. Apa mereka harus membayar itu? Coba kita diskusi dulu,” papar Hasan, Senin (16/1).
Anggota Komisi B dari Fraksi Gerindra Adi Kurnia juga secara tegas menolak usulan jalan berbayar di Jakarta. Menurutnya, masyarakat harus menikmati fasilitas umum secara gratis.
“Saya secara pribadi menolak, menolak, jelas-jelas menolak. Kenapa? Seharusnya yang tadinya berbayar, digratiskan. Bukan yang tadinya tidak berbayar, malah disuruh bayar,” kata Adi.
Advertisement
Secara terpisah, Ketua Komisi B Ismail menyebut bahwa aturan ERP baru dibahas Pemprov DKI bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, kebijakan tersebut belum pernah dirundingkan bersama dengan Komisi B.
“Sejauh yang saya ketahui, ini memang masih pembahasan di Bapemperda. Kalau tidak salah, baru dua kali pembahasan. Jadi memang masih sangat jauh untuk bisa langsung disosialisasikan apalagi diterapkan,” tambah Ismail.
Menurut Ismail, masih banyak yang harus diperbaiki dari aturan jalan berbayar di Jakarta. Ia memaklumi rencana penerapan kebijakan ini akhirnya menimbulkan polemik.
“Makanya wajar jika kemudian ini menimbulkan kekagetan baru, bukan hanya di masyarakat tapi juga di Komisi B karena memang belum pernah ada pembahasan khusus di Komisi B,” jelas Ismail.
Tidak hanya itu, Ismail berpesan bahwa jika ERP ini nanti diterapkan, pendapatan yang diperoleh harus dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan transportasi umum.
“Ya dari obrolan informal kami dari Komisi B itu, uang yang terkumpul itu memiliki kontribusi yang signifikan terutama dalam hal peningkatan pelayanan transportasi baik terhadap pengguna jalan, pengguna transportasi,” kata Ismail.