Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah pusat tengah membangun tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall. Keberadaan tanggul diharapkan mengurangi dampak dari banjir rob di daerah pesisir.
Proyek itu sudah digagas sejak lama. Tepatnya era Gubernur Fauzi Bowo. Setelah melalui pembahasan panjang urusan pembiayaan. Proyek ini akhirnya dimulai 2014 silam, tepat ketika Joko Widodo (Jokowi) menjabat gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, Jokowi meminta agar pembangunan proyek Giant Sea Wall bisa digarap pada 2014. Dia menargetkan proyek itu bisa rampung dalam waktu 6 tahun atau pada 2020.
Tepat Kamis, 9 Oktober 2014, dilakukan peletakan batu pertama dengan nama proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN).
Advertisement
Diharapkan Tangani Banjir
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak kala itu mengatakan, tujuan utama pemerintah membangun Giant Sea Wall adalah untuk menangani banjir. Pasalnya, sebagian wilayah DKI berada di bawah permukaan laut sehingga Jakarta menjadi langganan banjir. Adapun turunnya permukaan tanah disebabkan pengambilan air tanah yang berlebihan.
Namun, di kepemimpinan Anies, ia merasa Jakarta lebih membutuhkan pembangunan tanggul pantai. Sehingga ia mempertimbangkan ulang untuk membangun proyek tersebut.
"Yang benar-benar dibutuhkan di Jakarta adalah tanggul pantai. Jadi, wall yang sepanjang pesisir pantai kita," kata Anies.
Anies mengatakan, tanggul pantai dibutuhkan karena tanah di Jakarta mengalami penurunan sedangkan permukaan air laut mengalami naik turun.
"Tanggul yang luas di depan sana greatest sea wall itu yang perlu dipertimbangkan ulang. Mengapa? Karena justru dengan air yang muncul dari daratan begitu banyak ke pesisir," ujar Anies.
Advertisement
Di lain sisi, Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air Firdaus Ali mengatakan, NCICD merupakan pengembangan lebih terpadu dari giant sea wall. Giant sea wall, kata dia, hanya membangun tanggul saja. Tapi, NCICD akan mengaitkan dengan pengembangan kawasan dan wilayah.
"Aspek macam-macam lingkungan, keterpaduan, finansial ekonomi, pengembangan kawasan pantai, tanggul juga akan dijadikan jalur untuk kereta api dan tol sehingga orang tidak perlu lagi masuk ke dalam kota," jelas dia.
Terbaru, saat Jokowi sudah menjadi Presiden, ia menyinggung kembali pembangunan Giant Sea Wall. Sebab, hingga kini, proyek tersebut belum juga rampung.
"Urusan air laut yang masuk ke darat, untuk sementara saya kira tanggul laut sudah dikerjakan. Tetapi dalam jangka panjang, memang Giant Sea Wall itu harus juga segera dikalkulasi dan segera dimulai," kata Jokowi, Jumat (23/12) lalu.
Kini, proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2027 dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp1,3 triliun.
Advertisement
Kepala Bidang Penanggulangan Rob dan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ciko Tricanescoro menjelaskan, proyek NCICD terbagi menjadi tiga fase, yaitu Fase A, Fase B, dan Fase C.
"(Perbedaannya) hanya pembagian saja. Fase A itu ada di pesisir pantai, jadi sebenarnya tanggul pesisir. Fase B dan C itu dikenal dengan tanggul laut karena memang ada di laut. Giant Sea Wall itu ada di Fase B," kata Ciko saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/12).
Total, panjang proyek pembangunan tanggul ini adalah 37,356 km. Adapun tanggul yang sudah terbangun sampai 21 Desember 2022 sepanjang 17,093 km.
Sisanya, 9,151 km akan menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR dan 11,112 km akan dibangun oleh Pemprov DKI.
Advertisement
Secara lebih rinci, berikut tanggul yang menjadi kewajiban Pemprov DKI.
1. Muara Angke (3,471 km)
- rencana penyelesaian: 2023-2026
- estimasi anggaran: Rp671 miliar
2. Pantai Mutiara (1,058 km)
- rencana penyelesaian: 2025-2027
- estimasi anggaran: Rp171 miliar
3. Sunda Kelapa (2,070 km)
- rencana penyelesaian: 2023-2025
- estimasi anggaran: Rp472 miliar
4. Kali Blencong (1,708 km)
- rencana penyelesaian: 2023-2024
- estimasi anggaran: Rp71 miliar
Advertisement
Meskipun demikian, Ciko mengatakan bahwa sisa tanggul sepanjang 2,8 kilometer diusulkan menjadi kewenangan PT Pelindo II atau Kantor Kesyahbandaran atau Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa.
Lebih lanjut, Ciko menjelaskan bahwa terdapat kebutuhan relokasi untuk NCICD. Pertama, pihaknya membutuhkan area pemukiman untuk warga bantaran Kali Adem dan Pantai Muara Angke sebesar 4,4 hektare.
Lalu, dibutuhkan juga area parkir kapal nelayan sebesar 8,7 hektare, yang terdiri dari Kali Adem 2,6 hektare, Pantai Utara 2,2 hektare, dan Pantai Timur 3,9 hektare.