Polisi melakukan tilang manual kepada pengemudi kendaraan dengan pelat palsu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta.
"Kita tilang manual," kata Kasat Penegakan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana saat dihubungi, Jumat (16/12).
Agung menyebut, anggotanya melihat kecurigaan terhadap pelat mobil terkait saat melintas kawasan Bundaran HI. Mobil tersebut diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat administrasinya.
Faktanya, pelat bernomor B 1026 PDF tidak terdaftar sebagai kendaraan alias bodong. "TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya nggak sesuai peruntukan," ujar Agung.
Advertisement
Agung memastikan, pelaku terjerat pelanggaran pemalsuan surat TNKB. Pelaku pun langsung terkena jerat pidana tilang di tempat dan bukan elektronik atau E Tle.
"Jadi yang ditilang manual itu terkait pemalsuan surat-surat, TNKB, berkendara ugal-ugalan dan balap liar," tegas Agung.
Menurut pengakuan pelaku, pelat dinas bodong digunakan lantaran ingin menghindari kebijakan ganjil genap. Pelaku mengganti pelat aslinya yang bernomor B 1891 dengan susunan angka genap sesuai tanggal hari ini, 16 Desember 2022.
Tindakan terhadap pengemudi adalah sanksi Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280. Polisi menyita seluruh pelat kendaraan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com