Warga tak kunjung menghuni Kampung Susun Bayam meskipun hunian sudah diresmikan. Belakangan diketahui, Jakpro baru meminta izin mengelola lahan Kampung Susun Bayam yang diketahui masih milik Jakpro.
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan pihaknya tinggal menunggu mekanisme perihal perjanjian sewa KSB untuk warga eks Kampung Bayam. Daftar nama warga calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) sudah diserahkan untuk dicek datanya oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro). Tetapi JakPro masih melakukan negosiasi dengan pihak terkait.
"Sudah diusulin daftar nama yang minta diverifikasi. Sekarang tinggal dari JakPro mekanisme mungkin apa kalau nanti sudah diserahkan ke Pemda ya. Sekarang kan masih di JakPro," kata Ali ditemui di Marunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12).
"Jadi JakPro yang masih melakukan negosiasi kita sih mudah-mudahan dapat yang terbaik lah," lanjut dia.
Diketahui, warga KSB menggelar aksi dengan sebagai bentuk proses karena belum bisa menghuni KSB.
Warga memasang tenda seadanya di luar bangunan KSB. Bahkan, mereka melakukan aksi yang sama di depan Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu belakangan.
"Mereka kan selama ini bukan tinggal di situ ya. Mereka ada kontrakan, ada rumah sementara, jadi itu pulang pergi saja," jelas Ali.
Kendati demikian, Ali menuturkan aspirasi warga calon penghuni telah tersampaikan. Terkait keputusan perjanjian sewa KSB, Ali berharap JakPro bisa mengakomodir apa yang diinginkan warga calon penghuni.
"Sementara yang penting bisa tersampaikan aspirasi mereka, mudah-mudahan dari JakPro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu," katanya.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com