Kepolisian membongkar peredaran liquid vape atau rokok elektrik yang mengandung senyawa metamfetamin. Satu orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan satu orang pengedar kasus narkoba dengan modus liquid yang berbahan metamfetamin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).
Mukti mengatakan, diduga liquid atau cairan vape mengandung sabu berasal dari Iran dan hendak diedarkan ke Indonesia.
Mukti belum menjelaskan secara gamblang kronologi penangkapan pengendar tersebut. Dia hanya menyampaikan, orang tersebut sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Sejauh ini tersangka satu orang Dia sebagai pengedar," ujar dia.
Advertisement
Minta BPOM Awasi Peredaran Liquid Vape
Terkait temuan ini, Mukti segera berkoordinasi dengan BPOM sehingga peredaran liquid mengandung sabu di Indonesia bisa dicegah.
"Sejauh ini belum ya. Nanti kita akan coba mengawasi dengan instansi terkait untuk pengembangan masalah liquid apakah ini dijual bebas atau bagaimana, nanti kita koordinasi," katanya.
"Kan bahaya liquid ini kalau dipakai oleh kaum muda," ujar Mukti mengakhiri.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com