Teror Banjing Loncat Curi Ban Bekas di Cilincing Jakut, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Kawanan bajing lompat beraksi di Jalan Raya Cakung, Clincing Jakarta Utara. Aksi pelaku diabadikan oleh pengendara lain menggunakan telepon genggam.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Teror Banjing Loncat Curi Ban Bekas di Cilincing Jakut, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Kawanan bajing lompat beraksi di Jalan Raya Cakung, Clincing Jakarta Utara. Aksi pelaku diabadikan oleh pengendara lain menggunakan telepon genggam.

Dilihat dari video, sebuah truk trailer melaju pelan di tengah kepadatan arus lalu lintas. Tiba-tiba seorang pria berkaos hitam dengan rambut dikuncir muncul. Ia menarik ban-ban bekas yang berada di kolong truk.

Rekan pelaku berdiri di atas gandengan sambil mengoprek-oprek sesuatu. Sejurus kemudian, ia juga tampak membawa karet ban bekas.

Terkait kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Jakarta Utara AKP Alex Chandra menyampaikan, pihaknya telah menangkap satu dari tiga orang pelaku. Dia adalah RA (18), yang telihat mengambil ban dalam mobil dari atas buntut trailer.

"Pelaku inisial RA (18) ditangkap pada Kamis 3 November 2022, sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tipar Timur RT 008/04 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara," kata Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11).

Ban Dijual Pelaku

Alex mengatakan, RA bersama rekannya JNT (19) DD (20) yang masuk ke dalam DPO mencuri sejumlah ban bekas milik pengemudi truk trailer. Kejadian di Jalan Raya Cakung Cilincing depan SPBU KBN Cakung Cilincing Jakarta Utara pada Senin, 31 Oktober 2022, sekira 10.00 WIB.

"Saat itu kondisi jalan sedang macet, pelaku JNT (19) mengambil ban diatas buntut trailer kemudian menjatuhkannya ke jalan selanjutnya pelaku RA mengambil ban tersebut. Sedangkan pelaku DD mengawasi," ujar dia.

Kepada penyidik, RA menjual tiga buah ban bekas ke tukang tambal ban seharga 36 Ribu. Uang hasil penjual tersebut dirata.

"Selama bulan Oktober, pelaku sudah tiga kali beraksi," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Dua orang pelaku lain pun masih dicari.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi