Kenapa Pelaku Pelecehan Seksual Kian Berani Beraksi di Ruang Publik?

Pelecehan seksual di ruang publik akhir-akhir ini makin sering terjadi. Salah satunya di transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta. Pelaku memanfaatkan kondisi penuh di angkutan untuk beraksi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kenapa Pelaku Pelecehan Seksual Kian Berani Beraksi di Ruang Publik?
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. childlinett.org

Pelecehan seksual di ruang publik akhir-akhir ini makin sering terjadi. Salah satunya di transportasi umum. Pelaku memanfaatkan kondisi penuh di angkutan untuk beraksi.

Seksolog Zoya Amirin mengatakan, perilaku pelecehan seksual yang dilakukan di area publik bisa disebut sebagai parafilia. Parafilia merupakan ketertarikan seksual pada hal-hal yang tidak biasa atau tabu. Dalam ilmu psikologi, para pengidap parafilia dapat didiagnosis menggunakan alat DSM (diagnostik, statistika, manual for mental disorder).

"Parafilia di DSM menjadi peran dalam pelecehan seksual, salah satunya perilaku yang meresahkan orang lain," ujar Zoya kepada merdeka.com.

Sebenarnya, perilaku pelecehan seksual tidak selalu merugikan orang lain atau dapat dikategorikan tindakan nonkriminal. Misalnya fetish. Tindakan itu menjadi kriminal ketika pelaku memanipulasi orang lain untuk dapat memenuhi hasrat seksualnya.

Sedangkan penyimpangan seksual yang berujung kriminal biasanya disebut sebagai frotteurism dan eksibisionis. Pengidap frotteurism biasanya ketika seorang individu merasa terangsang dengan menempelkan kelaminnya pada orang lain. Biasanya, penderita frotteurism tak takut beraksi di keramaian.

"Orang yang memiliki ciri frotteurism biasanya suka mengenakan bahan celana jeans atau berbahan kaos karena mudah. Ketika dia berdesak-desakan dan menggesekkan, dia merasa terangsang," kata Zoya.

Bagaimana Seorang Korban Harus Bertindak?

Zoya Amirin menilai seseorang yang menjadi korban pelecehan seksual memang cukup berat. Namun demikian, dia tetap mendukung para korban meminta bantuan secara psikologis ataupun hukum.

Ketika korban berhasil melakukan langkah tersebut, setidaknya ada treatment psikologis tersendiri bagi penyintas.

"Ketika kamu dilecehkan itu sama saja kamu mengatakan bahwa saya tidak layak diperlakukan seperti ini. Jadi pesan psikologisnya, Anda membela diri Anda dan pastikan Anda tidak pernah menjadi pelaku pelecehan seksual atau jangan berkontribusi rip culture bercandaan seksis," jelas Zoya.

Bisakan Kelainan Seksual Ditangani

Pengesahan UU TPKS merupakan salah satu langkah progresif pemerintah untuk mencegah sekaligus mengatasi pelecehan seksual. Meski begitu, hukuman yang dibebankan sudah seharusnya dapat menimbulkan efek jera. Hukuman ini dapat diberlakukan pada banyak transportasi umum di Indonesia dengan Standar Operasional Pelaksanaan yang jelas.

"Gimana caranya si individu itu memiliki efek jera berarti kan berikan hukum yang benar-benar sesuai. Kan kadang-kadang cuma dikasih berapa bulan, sebulan atau cuma diberikan kajian agama itu ga efektif ," katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah dapat melakukan memfasilitasi pelaku ini untuk diberikan perawatan di panti laras.

"Pemerintah memasukkan mereka yang memiliki gangguan jiwa dan mereka yang tidak mampu. Juga bagi mereka yang tidak memiliki gangguan jiwa, jangan sampai gangguan jiwa bisa dijadikan jalan ninja untuk kabur dari tugas dan tanggung jawab."

Secara pribadi, seseorang juga bisa melakukan pengecekan mandiri di puskesmas terdekat yang sudah memiliki fasilitas psikolog atau psikiater untuk mendapat bantuan ahli. Hal ini karena perawatan terhadap kelainan ini tidak mudah diselesaikan, bahkan dengan obat penurun nafsu sekalipun.

"Kadang-kadang bukan hasratnya yang salah, tapi kemampuan kontrolnya. Jadi kalau hasrat lebih kecil atau dimatikan, tapi kan dia memiliki kemampuan otak untuk berbuat jahat," ujarnya.

Reporter: Aslamatur Rizqiyah

Rekomendasi