Polda Metro Jaya tengah menyiapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk disebar ke beberapa wilayah di Jakarta. Penggunaan sistem dan perangkat itu sejalan dengan larangan tilang manual yang diinstruksikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"ETLE mobile ini sedang kami buat, mungkin nanti 6 Desember sudah jadi ada 10 unit yang akan kita kasih ke wilayah satu per satu. Dan di Mapolda juga kita siapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/10).
Nantinya ETLE mobile terpasang di mobil patroli petugas yang bakal meng-cover wilayah dan jalan yang belum terjangkau ETLE statis. Saat ini telah ada 57 titik di Jakarta yang sudah dilengkapi ETLE statis.
ETLE mobile yang tengah disiapkan akan dilengkapi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perangkat itu diprogram untuk mampu menangkap gambar setiap pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Kendaraan ini mampu berkecepatan 5 -40 Km/jam dapat meng-capture pelanggaran, karena ETLE mobile ini sudah dilengkapi dengan AI," kata Latif.
Kecerdasan buatan itu akan secara otomatis bisa menangkap gambar ketika pengendara tidak mengenakan helm, sabuk pengaman, memainkan gawai saat berkendara, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, hingga berkendara yang tidak sesuai (bonceng tiga dan ganjil genap).
Advertisement
Dengan penegakan ETLE mobile, Latif berharap bahwa langkah ini bisa menghilangkan potensi pungutan liar (pungli), karena tidak ada interaksi antara petugas dan pengendara di lapangan.
"Dengan adanya penegakan hukum menggunakan elektronik, diharapkan petugas dengan pelanggar tidak akan berinteraksi, dengan tidak berinteraksi insyaallah tidak akan terjadi penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
"Karena semua sudah menggunakan elektronik, nah ini yang akan kita kembangkan terus sehingga betul-betul kepercayaan publik terhadap Polri dalam penegakan hukum," jelasnya.
Latif menjelaskan bahwa pengembangan itu juga dilakukan karena adanya masalah yang luar biasa juga di lapangan berkaitan penegakan hukum. Tak jarang pengendara yang nyata melanggar namun tidak terima diberi tindakan.
"Karena apa, masyarakat itu jelas-jelas salah, mereka tidak mau mengakui, mereka tidak mau terganggu aktivitasnya. Jadi silakan pada saat ini kita tidak akan mengganggu, silakan beraktivitas, tapi kami akan mengawasi yang melakukan pelanggaran pasti akan ter-capture, kami kirim surat tilang," ujarnya.