Peraturan daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diundangkan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rany Mauliani mengatakan, tidak banyak pasal yang dianulir pada proses evaluasi kedua di Kemendagri. Hanya saja, terdapat beberapa penyempurnaan redaksional sehingga payung hukum ini didorong untuk disahkan secepatnya dalam rapat paripurna.
"Mudah-mudahan bisa segera di paripurnakan dan disosialisasikan ke masyarakat," kata Rany usai rapat pimpinan gabungan, di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Senin (10/10).
Ia berharap, payung hukum yang memuat delapan BAB dan 149 Pasal ini bisa menjadi landasan para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesetaraan hidup layak. Terutama saat menggunakan fasilitas umum serta fasilitas sosial yang disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
"Harapannya yang pasti bisa menjadikan teman-teman disabilitas ini setara dengan masyarakat umum saat menggunakan fasilitas umum dan lain-lain. Contohnya fasilitas umum yang ramah dan bersahabat untuk mereka sehingga memudahkan para disabilitas untuk menggunakannya," ungkap Rany.