Debu hitam muncul dan mencemari lingkungan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan sudah mengirimkan tim untuk mengusut temuan tersebut.
Yogi menyampaikan pihaknya bakal mengkaji lebih lanjut sumber debu hitam yang mengotori rumah warga Marunda itu. DLH DKI, kata Yogi akan memastikan apakah debu hitam disebabkan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) atau sumber lainnya.
"Kita sudah mengirimkan tim mengkaji lebih lanjut di lapangan, jadi dari mana gitu. Apakah memang karena pengaruh pengosongan stock pilenya si KCN atau dari kegiatan yang lain," kata Yogi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Yogi menegaskan KCN sebagai pelabuhan yang ada di kawasan Marunda sudah tidak lagi beroperasi. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Kita pastikan KCN sebagai pelabuhan bongkar muat sudah tidak beroperasi," ujar Yogi.
Advertisement
Pencabutan izin PT KCN sebelumnya, dilakukan setelah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Yogi mengatakan, pihak PT KCN tengah memindahkan timbunan batu bara untuk dikosongkan. PT KCN, kata Yogi meminta tenggat waktu selama lebih kurang tiga bulan.
"Saat ini mereka sedang memindahkan timbunan batu bara yang di sana. Jadi itu yang sedang dikosongkan, mereka minta waktu 90 hari untuk mengosongkan timbunan-timbunan batu bara yang ada di situ," jelas dia.
Reporter: Winda Nelfira