Isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh pemerintah dimanfaatkan oleh seorang berinisial MY (42). MY diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada 31 Agustus 2022.
"Modus tersangka menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truck trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi," katanya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (3/9).
Advertisement
Dia mengungkapkan, tersangka menyelundupkan sebanyak 2,7 ton BBM solar bersubsidi ini ke kawasan BKN Marunda dengan menggunakan truk trailer yang telah dimodifikasi. Nantinya, tersangka akan menjual kembali BBM subsidi dengan harga resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Wacana kenaikan BBM ini dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan, tersangka telah memodifikasi truk yang digunakan angkut BBM tersebut.
Advertisement
"Truk trailer ini dimodifikasi bagian tangkinya. Tersangka juga membuat tangki bahan bakar palsu dengan kapasitas besar untuk menampung solar," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam lembar bon dari SPBU pembelian solar, tiga buah kempu/IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, satu buah kempu /IBC tank kondisi kosong, satu unit truk trailer nomor polisi B 9048 UJ, satu rol selang, satu unit mesin pompa dan satu buah aki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milliar," tutup Wiratama.