Pengguna transportasi umum di Jakarta sudah dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi mulai Kamis (11/8). Penerapan tarif integrasi ini didasarkan oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
PT JakLingko Indonesia selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, Dishub DKI Jakarta dan PT JakLingko Indonesia juga berkerjasama dengan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) transportasi DKI selaku operator yang mengimplementasikan tarif integrasi. Ketiga BUMD tersebut adalah PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.
"Implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia. Agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko," Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin.
Advertisement
Dia mengatakan, pengguna transportasi dapat merasakan tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko.
"Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan. Kemudian, ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda. Namun, apabila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini,” ujarnya.
Jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi, maka tarif yang berlaku adalah tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini. Namun, jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi.
"Tarif integrasi yang saat ini berlaku adalah apabila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp2.500. Untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko," jelas Kamal.
Advertisement
Adapun beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya:
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte TransJakarta CBD Ciledug
Tarif Normal: Rp10.500,
Tarif Integrasi: Rp6.750.
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte TransJakarta Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur
Tarif Normal: Rp10.500,
Tarif Integrasi: Rp5.000.
3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
Tarif Normal: Rp16.500,
Tarif Integrasi: Rp7.500.
Sementara ini, tarif integrasi hanya berlaku di ruas TransJakarta Bus Rapid Transit (BRT), yaitu TransJakarta dengan scan-in tiket di halte koridor.
Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada, yang biasanya terdapat di samping sopir, belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan.