Perluasan Ganjil Genap, Belum Ada Sanksi Tilang di 13 Ruas Jalan Ibu Kota

Perluasan Ganjil Genap, Belum Ada Sanksi Tilang di 13 Ruas Jalan Ibu Kota. Penambahan ganjil genap dari 13 menjadi 26 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai dilakukan karena meningkatnya volume lalu lintas di Jakarta saat PPKM level satu. Selama uji coba belum ada sanksi tilang di 13 ruas jalan ganjil-genap baru.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Perluasan Ganjil Genap, Belum Ada Sanksi Tilang di 13 Ruas Jalan Ibu Kota
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera E-TLE yang terpasang di kawasan ganjil genap Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Penambahan ganjil genap dari 13 menjadi 26 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai dilakukan karena meningkatnya volume lalu lintas di Jakarta saat pemberlakuan (PPKM) level satu. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi